Mahfud MD: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Perintah Peraturan Perundang-undangan

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:51 WIB
Mahfud MD: Keppres Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu Perintah Peraturan Perundang-undangan
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel HutabaratÊdan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). [Dok.Antara]

"Soal ada kritik ya biasalah saya senang ada kritik. Kalau saya enggak apa-apa, akan didengarkan serta dilaksanakan, dan Anda boleh cek transparan. Masalah pelanggaran HAM berat kita selesaikan baik-baik," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pada Selasa (16/8), saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR dan DPD RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pernyataan tersebut lantas menuai kritik dari sejumlah pihak.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI