Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:47 WIB
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui
Hak dan Kewajiban Warga Negara yang Perlu Diketahui - Ilustrasi bendera merah putih (Pexels/Irgi Nur Fadil)

9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

10. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termuat di dalam pasal 28I ayat (1).

Sementara itu, kewajiban warga negara Indonesia meliputi:

1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan, tercantum di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, tercantum di dalam pasal 27 ayat (3). 

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, tercantum di dalam pasal 28J ayat (1).

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, tercantum pada pasal 28J ayat (2). 

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang tercantum di dalam pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Itulah hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agar pelaksanaannya dapat seimbang, setiap warga negara harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Baca Juga: Warga Negara Swiss dan Jerman Bersumpah Jadi Warga Negara Republik Indonesia

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI