Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya

Ummi Hadyah Saleh Suara.Com
Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:20 WIB
Pelaku UMK Merapat, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis, Ini Syaratnya
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, masyarakat kata Aqil dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI