Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi Kasus Suap Proses Seleksi Perangkat Desa

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 29 Agustus 2022 | 13:59 WIB
Sejumlah Pejabat UIN Semarang Disanksi Kasus Suap Proses Seleksi Perangkat Desa
Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik usai menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Antara/ I.C.Senjaya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan dugaan suap terhadap dua dosen UIN Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022.

Rektor curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat serta memperoleh hasil yang cukup tinggi. Imam juga meminta pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut diulang karena dinilai cacat hukum.

Sementara saksi lain, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan tersebut.

Sanksi kepada dekan dan wakil dekan FISIP UIN Semarang itu, kata dia, berupa potongan tunjangan selama beberapa bulan. Keduanya, kata dia, dinilai tidak melakukan pengawasan ketat dalam proses seleksi perangkat desa itu.

Sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta.

Kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI