Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita

Ummi Hadyah Saleh | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:24 WIB
Rugikan Negara Hingga Rp 104,1 T, Kejagung Juga Buru Tiga Jenis Aset Surya Darmadi Untuk Disita
Penampakan barang bukti uang Rp 5,1 triliun kasus korupsi Surya Darmadi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita aset Surya Darmadi, bos PT. Duta Palma Group sebesar Rp 11,7 triliun. Tak berhenti sampai situ, Kejaksaan Agung RI juga tengah melakukan pelacakan aset Surya lainnya untuk di sita.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, ada tiga jenis aset yang dapat disita oleh penyidik. Pertama, aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan. 

"Saat ini kami ada tim pelacakan aset. Ini terus melakukan mapping atas aset-aset terkait Duta Palma. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik. Pertama itu betul-betul menjadi objek kejahatan yang disidik," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).

Kedua, penyidik juga melihat aliran dana dari hasil bisnis Surya. Kata Febrie, penyidik masih menelusuri aset-aset yang berkaitan dengan bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut.
 
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," sambungnya.

Jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Pasalnya, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Karena itu, Febrie berharap proses penyitaan aset-aset milik Surya dapat dilakukan secara maksimal.
 
"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," pungkas Febrie. 

Total kerugian keuangan dan perekonomian negara buntut dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Duta Palma Group kini mencapai angka Rp 104,1 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan awal pernyataan Kejaksaan Agung RI yang menaksir kerugian negara hanya sebesar Rp 78 triliun.

Nilai kerugian bertambah seusai penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli auditor melakukan penghitungan. Rinciannya, kerugian keuangan negara berjumlah 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara berjumlah Rp 99,2 triliun.

Diketahui, Surya Darmadi, pemilik perusahaan sawit PT Duta Palma Group, diduga tersangkut korupsi dalam penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022), menyebutkan kasus yang sama juga menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Surya Damadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau melalui PT Duta Palma Group. Aksi tersebut didukung Raja Thamsir Rachman yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu pada lahan yang dimaksud kepada lima perusahaan di bawah PT Duta Palma Group. Kelimanya adalah PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Palma Satu.

Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Tak berhenti sampai di situ, Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi, Raja dan Surya dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:07 WIB

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 104,1 T, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp 104,1 T, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Masuk Akal

Bisnis | Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun

Aset Surya Darmadi yang Disita Kejagung Capai Rp11,7 Triliun

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:18 WIB

Fantastis, Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp 104,1 Triliun

Fantastis, Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp 104,1 Triliun

Lampung | Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:10 WIB

Jampidsus Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Jampidsus Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Surya Darmadi Meningkat Jadi Rp 104,1 Triliun, Ini Rinciannya

Jakarta | Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:34 WIB

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, BPKP Rincikan Hasil Perhitungan

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Surya Darmadi Capai Rp104,1 Triliun, BPKP Rincikan Hasil Perhitungan

News | Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:31 WIB

Terkini

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB

Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

Sidang Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker Ditunda, Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:46 WIB

Kesaksian Mencekam Penghuni Apartemen Mediterania: Terjebak Asap Hitam, Alarm Tak Bunyi

Kesaksian Mencekam Penghuni Apartemen Mediterania: Terjebak Asap Hitam, Alarm Tak Bunyi

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:42 WIB

Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau

Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:28 WIB

Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi

Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:24 WIB

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:05 WIB

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:55 WIB

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:52 WIB