Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Hakim PN di Jatim

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:13 WIB
Majelis Kehormatan Hakim Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat Hakim PN di Jatim
Ilustrasi - Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KY)

Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri di Provinsi Jawa Timur berinisial HGU karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Joko mengatakan Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Pada prosesnya, permohonan PK diputus dengan amar ditolak. Namun, HGU menyampaikan putusan PK kepada pelapor bahwa permohonan tersebut kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada HGU alasan terdapat dua amar yang berbeda.

"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," ujar dia.

Di hadapan MKH, HGU mengakui menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri, yang bersangkutan menghadirkan dua saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaan secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta permohonan untuk mendapatkan keringanan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung MKH sepakat memutus Hakim HGU terbukti melanggar KEPPH dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kompolnas: Lebih Tepat Pemberhentian Tak Hormat

Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kompolnas: Lebih Tepat Pemberhentian Tak Hormat

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:43 WIB

Ferdy Sambo Akan Segera Diberhetikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Ferdy Sambo Akan Segera Diberhetikan Secara Tidak Hormat dari Polri

Bali | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 07:49 WIB

Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Terima Suap Terkait Bantuan Dana Proyek di Tulungagung

Budi Setiawan Eks Kepala Bappeda Jatim Terima Suap Terkait Bantuan Dana Proyek di Tulungagung

Jatim | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:20 WIB

Terkini

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47 WIB

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:26 WIB

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:17 WIB

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:07 WIB

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:45 WIB

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33 WIB

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:25 WIB

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

Pramono Anung Resmi Terapkan WFA ASN Usai Lebaran, Presensi Daring Wajib Tanpa Bolos

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:51 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

Rudal Kiamat Iran Hantam Israel Pagi Ini, Ledakan Dahsyat Guncang Yerusalem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:31 WIB