Panas! Ngabalin Naik Darah saat Tanggapi Kritik ke Polri, Deolipa Yumara: Jangan Ngamuk Kayak Kesurupan

Dany Garjito | Fita Nofiana | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 11:03 WIB
Panas! Ngabalin Naik Darah saat Tanggapi Kritik ke Polri, Deolipa Yumara: Jangan Ngamuk Kayak Kesurupan
Deolipa Yumara dan Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi (Tangkapan layar/Youtube)

Suara.com - Tenaga ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ali Mochtar Ngabalin memang menjadi sorotan saat jadi salah satu pembicara yang menanggapi rekonstruksi kasus Brigadir J.

Bahkan pembicara lain yakni mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebutnya seperti orang kesurupan.

Pada acara Catatan Demokrasi TvOne yang tayang di YouTube pada Rabu (31/8/2022), Ngabalin marah-marah dengan membela institusi polri dan tak menyetujui pernyataan dari mantan anggota DPR RI Komisi III, Panda Nababan.

Dalam acara yang sama, Deolipa Yuara yang juga menjadi pembicara kemudian menanggapi aksi marah-marah Ngabalin yang hanya tersambung lewat Zoom.

Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi (Youtube/TvOne)
Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi (Youtube/TvOne)

"Pak Ngabalin kebanyakan bicara ini, jadi ini kita masyarakat Indonesia pak, diwakili oleh Pak Panda, Pak Johnson, Pak Sampi ini kita ini rasional semua Pak enggak distorsi," ujar Deolipa.

Belum selesai bicara, pernyataan Deolipa langsung disambat oleh Ngabalin dengan maki-maki.

"Kamu tidak punya etika, tidak punya akhlak, kayak orang pintar kau, kau mengotori ruang publik, rakyat mana yang kau wakili," ujar Ngabalin.

Saat dihentikan, Ngabalin tetap mengeluarkan kata-kata dengan nada tinggi hingga kemudian suaranya tak terdengar lagi.

"Gitu aja bapak ngamuk-ngamuk, kita diskusi boleh panas boleh, tapi jangan ngamuk-ngamuk kayak kesurupan, saya kan juga enggak kesurupan, mana ada saya kesurupan," ujar Deolipa.

Deolipa Yumara dan Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi (Tangkapan layar/Youtube)
Deolipa Yumara dan Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi (Tangkapan layar/Youtube)

Menanggapi Ngabalin yang menyatakan tak bisa menghakimi polisi, Deolipa menyebutkan bahwa dia sebagai warga negara berhak mengkritik negara.

"Kita ini kan masyarkat sipil, kita boleh mengkritik negara kalau tidak baik-baik saja, kalau negara ini baik-baik saja saya juga diam pak mending pelihara burung sama ikan koi," tambah Deolipa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar: Rekonstruksi Ferdy Sambo Tak Rasional, Jaksa Bisa Bimbang Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana

Pakar: Rekonstruksi Ferdy Sambo Tak Rasional, Jaksa Bisa Bimbang Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana

| Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:54 WIB

Banyak Pihak yang Diundang saat Rekonstruksi, Lemkapi: Ini Bentuk Transparansi Polri

Banyak Pihak yang Diundang saat Rekonstruksi, Lemkapi: Ini Bentuk Transparansi Polri

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:53 WIB

Dirtipidum Bareskrim Polri Ungkap Alasan Pengacara Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi

Dirtipidum Bareskrim Polri Ungkap Alasan Pengacara Brigadir J Tak Boleh Ikut Rekonstruksi

Kalbar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 09:50 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB