Kegiatan OSIS tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya.
Beberapa korban ada yang dipegang-pegang alat kelaminnya, bahkan ada juga korban yang sampai disetubuhi.
"Pelaku memberikan semacam tes kejujuran. Jadi siswa-siswi yang masuk pengurus OSIS harus dites kejujuran. Secara emosional pelaku mempengaruhi korban sehingga korban menurut keinginan pelaku," ujarnya.
6. Pelaku merupakan PNS
Yorisa menyebut bahwa pelaku merupakan guru agama yang berstatus PNS. Pelaku tersebut juga menjadi pembina OSIS.
Perbuatan kejinya tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan.
7. Korban trauma
Diketahui, para korban mengalami trauma. Bahkan ada yang sampai tidak ingin berangkat sekolah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan pendampingan psikologi terhadap para korban.
Yorisa juga menyebut bahwa pihaknya sudah membuka posko pengaduan dalam penanganan kasus tersebut. Yorisa juga mengimbau kepada para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban untuk segera melapor agar bisa segera ditangani lebih lanjut.
"Kami membuka posko pengaduan sehingga korban-korban lain bisa mengadukan. Identitas kita lindungi. Sejauh ini, secara resmi yang sudah melapor ada enam," ujarnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa