Tiga Hakim 'Dissenting Opinion', MK Tolak Gugatan Giring Ganesha Soal UU Pemilu

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Tiga Hakim 'Dissenting Opinion', MK Tolak Gugatan Giring Ganesha Soal UU Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha. [Suara.com/Ummi Hadyah]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Gugatan itu diketahui diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Adapun gugatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Pokok permohonan ini diibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul. Isinya, pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.

Kepada mahkamah, pemohon yakni PSI menyampaikan sejumlah argumentasi. Di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data.

Karena itu, seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.

Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.

Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.

baca juga

Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Sayang, seluruh upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan PSI tersebut ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah konstitusi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Uji Materi UU Pers No 40 Tahun 1999

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Uji Materi UU Pers No 40 Tahun 1999

Malang | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:08 WIB

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

Lampung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

Sumbar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:23 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya

Sumut | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:46 WIB

Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan 3 Wartawan, Begini Alasannya

Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan 3 Wartawan, Begini Alasannya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:33 WIB

MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers

MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers

Sulsel | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:26 WIB

×