Tiga Hakim 'Dissenting Opinion', MK Tolak Gugatan Giring Ganesha Soal UU Pemilu

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:27 WIB
Tiga Hakim 'Dissenting Opinion', MK Tolak Gugatan Giring Ganesha Soal UU Pemilu
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha. [Suara.com/Ummi Hadyah]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Gugatan itu diketahui diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Adapun gugatan tersebut diwakilkan oleh Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK memiliki dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih.

Pokok permohonan ini diibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul. Isinya, pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.

Kepada mahkamah, pemohon yakni PSI menyampaikan sejumlah argumentasi. Di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data.

Karena itu, seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.

Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.

Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.

Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.

Sayang, seluruh upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan PSI tersebut ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah konstitusi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Uji Materi UU Pers No 40 Tahun 1999

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Uji Materi UU Pers No 40 Tahun 1999

Malang | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:08 WIB

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

MK Tolak Gugatan UU Pers tentang Keberadaan Dewan Pers

Lampung | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:10 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

Sumbar | Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:23 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pers, Ini Alasannya

Sumut | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:46 WIB

Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan 3 Wartawan, Begini Alasannya

Tolak Gugatan UU Pers yang Diajukan 3 Wartawan, Begini Alasannya

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:33 WIB

MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers

MK Tolak Gugatan Tiga Orang Wartawan Terkait Undang-Undang Pers

Sulsel | Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:15 WIB

Terkini

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB