Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 02 September 2022 | 18:36 WIB
Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua
Kasus 6 Prajurit TNI Mutlilasi Sipil, KonstraS Sebut Bukti Kesewenang-wenangan Militer di Papua. [Envato Elements]

Suara.com - Kasus mutilasi warga sipil di Mimika, Papua yang diduga dilakukan anggota TNI disebut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memperlihatkan kesewenangan aparat lewat pendekatan militer di Papua.

"Melalui peristiwa ini, tentunya memperlihatkan bahwa lagi-lagi kesewenang-wenangan militer terjadi akibat pendekatan militeristik oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (2/9/2022).

Andi menyebut kasus mutilasi empat warga sipil itu telah mengakibatkan pelanggaran HAM yang sangat Fundamental.

"Yakni hak untuk hidup dalam kasus ini, yang sesungguhnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pelanggaran instrumen yang kami maksud mulai dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," jelas Andy.

KontraS pun mendesak agar para terduga pelaku tidak diadili secara militer, melainkan pidana umum.

"Sebab tindakan para terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum pidana," ujar Andy.

"Apabila proses hukum melalui mekanisme peradilan militer terhadap sejumlah prajurit TNI tetap dilaksanakan, maka menurut kami akan memberikan ruang ketidakadilan bagi keluarga korban. Sebab selama ini proses peradilan militer cenderung tertutup dan kerap kali terjadi praktik impunitas," sambungnya.

Berikut empat desakan KontraS terkait kasus kekerasan aparat yang terjadi di Papua; 

Pertama, Presiden menghentikan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua. Sebab, pendekatan keamanan terbukti tidak berhasil dalam menyelesaikan masalah dan justru berakibat pada masifnya berbagai peristiwa pelanggaran HAM;

baca juga

Kedua, Polda Papua segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa ini secara tuntas, tidak terkecuali kepada para prajurit TNI yang terlibat. Serta memberikan akses hukum dan informasi seluas-luasnya kepada keluarga korban terkait proses hukum yang sedang berjalan;

Ketiga, Panglima TNI segera memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh prajurit TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa keji ini. Lalu kami juga mendesak kepada Panglima TNI, untuk memberikan informasi perkembangan kasus terkait kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia dan kasus penghilangan secara paksa serta pembunuhan terhadap Luther Zanambani dan Apinus Zanambani maupun Sem Kobogau;

Keempat, Komnas HAM melakukan investigasi secara mendalam atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, kami mendorong hasil dari pendalaman atau investigasi yang dilakukan dapat diungkap kepada publik.

Diberitakan sebelumnya, korban mutilasi itu berjumlah 4 orang. Mereka warga Kabupaten Nduga, Papua. Tubuh mereka dimutilasi hingga jenazahnya terpisah-pisah.

Informasi yang beredar menyebutkan pembunuhan dengan mutilasi dilatarbelakangi jual beli 2 senjata api yang ditawarkan dengan harga Rp250 juta.

Atas dugaan itu, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika telah memeriksa 6 prajurit TNI Angkatan Darat.TNI AD akan memproses hukum jika keenam prajurit itu terlibat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua tengah mengungkap jika diduga ada 9 pelaku pembunuhan sadis itu. Dari 9 orang itu, 6 orang di antaranya adalah anggota TNI.

Pembunuhan terjadi 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru. Korban itu dimutilasi dengan dimasukkan ke karung. Lalu mayatnya dibuang ke lokasi berbeda. Salah satunya di Sungai Kampung Pigapu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi

Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi

Sukabumi | Jum'at, 02 September 2022 | 10:25 WIB

Waspadai September Hitam, Pembantaian Manusia hingga Brutalitas Aparat

Waspadai September Hitam, Pembantaian Manusia hingga Brutalitas Aparat

Bandungbarat | Kamis, 01 September 2022 | 18:36 WIB

Buntut Kasus Mutilasi oleh Prajurit TNI, FRI-WP Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Bumi Cenderawasih

Buntut Kasus Mutilasi oleh Prajurit TNI, FRI-WP Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Bumi Cenderawasih

News | Kamis, 01 September 2022 | 17:52 WIB

Sebut Kasus Tentara Mutilasi Sipil Lebih Sadis Ketimbang Ferdy Sambo, DPR Usul Usut Lewat Timsus: Kita Dipermalukan!

Sebut Kasus Tentara Mutilasi Sipil Lebih Sadis Ketimbang Ferdy Sambo, DPR Usul Usut Lewat Timsus: Kita Dipermalukan!

News | Kamis, 01 September 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB