Harus Diusut Tuntas, Komnas HAM Soroti Ulah Oknum Aparat Jual Beli Senjata Picu Kekerasan Di Papua

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 05 September 2022 | 13:06 WIB
Harus Diusut Tuntas, Komnas HAM Soroti Ulah Oknum Aparat Jual Beli Senjata Picu Kekerasan Di Papua
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut maraknya konflik di wilayah Papua disebabkan perdagangan senjata yang dilakukan aparat. Hal itu merespons terkait kasus mutilasi 4 warga sipil oleh sejumlah anggota TNI di Mimika Papua.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, selain isu pembunuhan yang terjadi, fokus utama lembaganya juga terkait isu penjualan senjata.

"Kami sedang menyelidiki hal tersebut (isu jual beli senjata). Begini, karena apa? Ini penting soalnya supaya diletakan dalam konteks yang lebih besar. Siklus kekerasan di Papua ini-kan salah satunya, juga banyak disebabkan karena jual beli senjata," kata Beka saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/9/2022).

Kata dia, di kawasan Papua sangat mudah untuk mendapatkan senjata. Hal itu karena perilaku aparat yang memperjual-belikan.

"Mudahnya orang mendapatkan akses senjata dan juga salah satunya ya dari aparat. Makanya penting saya kira ini diusut tuntas," ucap Beka.

"Sehingga menimbulkan efek jera dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan kan tidak ada lagi begitu jual beli senjata," sambungnya.

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komnas HAM meminta proses hukumnya dilakukan secara terbuka, meskipun persidangan nanti digelar secara militer.

"Untuk anggota militer tentu saja harus pidana militer. Tetapi Komnas HAM meminta dibuat itu terbuka. Artinya, publik bisa mengakses sehingga proses hukumnya bisa berjalan transparan dan tentunya, nanti hukumannya adil gitu ya. Setimpal semua tersangka itu. Itu yang pertama," kata Beka.

"Terkait penduduk sipil yang ikut terlibat, tentu saja harus lewat pengadilan biasa, jadi ada dua hal yang harus dilakukan," sambungnya.

baca juga

Kasus Mutilasi 4 Warga Papua

Warga Papua dimutilasi TNI - Kronologi Kasus Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI (Unplash)
ILUSTRASI: Warga Papua dimutilasi TNI - Kronologi Kasus Mutilasi yang Dilakukan Prajurit TNI (Unplash)

Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.

Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.

Dari pengakuan 3 pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada 6 karung.

Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.

Saat ini polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Mimika menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan 4 warga sipil dengan cara mutilasi yang terjadi pada 22 Agustus 2022.

Fakta baru ini ditemukan setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus kawasan Jalan Budi Utomo Ujung dengan menghadirkan para tersangka, Sabtu 3 September 2022.

Rekonstruksi menghadirkan 9 pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di 6 TKP dan kami temukan fakta-fakta baru usai digelarnya rekonstruksi,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra.

Kapolres I Gede Putra mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk fakta-fakta baru yang ditemukannya. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apa saja temuan baru dimaksud.

“Dari rekonstruksi ini juga sudah bisa kita buka dengan jelas mulai dari tahap perencanaan, lokasi maupun tahap pelaksanaan dan pembagian hasil dari tindak kejahatan yang diperbuat,” tuturnya.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan, keterlibatan maupun kehadiran Kompolnas untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan betul-betul sesuai dengan mekanisme dan harapan dari masyarakat, agar kasus ini dibuka secara terang.

"Jadi Kompolnas mengawal kegiatan yang dilakukan oleh Polres Mimika dan dibackup Polda Papua, sehingga betul-betul berjalan sesuai mekanisme, serta sesuai dengan harapan masyarakat,” terangnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Komnas HAM, Aktivis di Aceh Barat Gelar Aksi Solidaritas Untuk Munir

Desak Komnas HAM, Aktivis di Aceh Barat Gelar Aksi Solidaritas Untuk Munir

Foto | Senin, 05 September 2022 | 13:01 WIB

Sudah Di-prank Perkosaan Duren Tiga, Irma Hutabarat Bongkar Tabiat Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Magelang

Sudah Di-prank Perkosaan Duren Tiga, Irma Hutabarat Bongkar Tabiat Istri Ferdy Sambo Soal Pelecehan Magelang

Bandung | Senin, 05 September 2022 | 12:53 WIB

KSAD Dudung Dicari-cari Gegara Suka Absen Rapat, DPR Gagal Korek Kasus 6 Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

KSAD Dudung Dicari-cari Gegara Suka Absen Rapat, DPR Gagal Korek Kasus 6 Prajurit TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Papua

News | Senin, 05 September 2022 | 12:14 WIB

Ketua Komnas HAM Klarifikasi Video Ferdy Sambo Layaknya Bos Mafia: Seperti Tumor Gerogoti Polri

Ketua Komnas HAM Klarifikasi Video Ferdy Sambo Layaknya Bos Mafia: Seperti Tumor Gerogoti Polri

News | Senin, 05 September 2022 | 12:13 WIB

Mampu Kendalikan Puluhan Polisi, Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo seperti Bos Mafia

Mampu Kendalikan Puluhan Polisi, Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo seperti Bos Mafia

News | Senin, 05 September 2022 | 11:57 WIB

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

4 Keraguan LPSK soal Dugaan Pelecehan Brigadir Joshua kepada Putri Candrawathi di Magelang

Denpasar | Senin, 05 September 2022 | 11:35 WIB

Deolipa Dipolisikan Aliansi Advokat Anti Hoax Gegara Menduga Putri Ada Main dengan Kuat Ma'ruf: Saya Akan Laporkan Balik

Deolipa Dipolisikan Aliansi Advokat Anti Hoax Gegara Menduga Putri Ada Main dengan Kuat Ma'ruf: Saya Akan Laporkan Balik

Hits | Senin, 05 September 2022 | 11:49 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×