Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 17:45 WIB
Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara
Perjalanan kasus Ratu Atut
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karirnya di dunia politik melejit, karena tidak hanya menduduki sebagai Gubernur Banten, Atut juga menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP Partai Golkar.

Atut juga dikenal sebagai pengusaha perempuan dan sempat mendapatkan Anugerah Citra Kartini di tahun 2003.

Namun, karirnya dan pencapaiannya tersebut runtuh setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi di KPK.

Ratu Atut terjerat dua kasus korupsi, yaitu menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Majelis hakim membuktikan bahwa Ratu Atut melakukan pengaturan dalam proses pengusulan di dua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. 

Atut kemudian menjalani hukuman selama hampir 9 tahun. Atut dibebaskan pada hari ini, 06 September 2022. Ratu Atut belum bebas murni dari hukumannya karena dari dua kasus tersebut masa hukuman atut adalah 12 tahun penjara. 

Oleh karenanya, Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli tahun 2025.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Baca Juga: Profil Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten Baru Bebas dari Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI