Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 06 September 2022 | 17:45 WIB
Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara
Perjalanan kasus Ratu Atut
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, pada Pilkada di tahun 2006, Ratu Atut kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten yang dipasangkan dengan Mohammad Masduki sebagai calon wakil.

Dalam Pilkada tersebut, keduanya diusung oleh Partai Golkar, PDI-P, PBR, PBB, PDS, Patriot, dan PKPB.

Atut pun kemudian memenangkan pemilihan tersebut dan dinobatkan sebagai gubernur wanita pertama di Indonesia. Ratu Atut resmi menjadi Gubernur Banten dengan Mohammad Masduki sebagai wakilnya sejak 11 Januari 2007-2012.

Lebih lanjut, dalam Pilkada di tahun 2011, Atut kembali mencoba peruntungannya untuk terus menduduki jabatan tersebut.

Atut kembali maju dalam Pilkada tahun 2011 dan terpilih bersama Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2012-2017.

Karirnya di dunia politik melejit, karena tidak hanya menduduki sebagai Gubernur Banten, Atut juga menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP Partai Golkar.

Atut juga dikenal sebagai pengusaha perempuan dan sempat mendapatkan Anugerah Citra Kartini di tahun 2003.

Namun, karirnya dan pencapaiannya tersebut runtuh setelah dirinya tersandung kasus tindak pidana korupsi di KPK.

Ratu Atut terjerat dua kasus korupsi, yaitu menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten yang merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

Baca Juga: Profil Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten Baru Bebas dari Penjara

Majelis hakim membuktikan bahwa Ratu Atut melakukan pengaturan dalam proses pengusulan di dua Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI