Tak banyak informasi mengenai Desi Aryani. Hal yang diketahui adalah dirinya pernah menjabat sebagai direktur utama PT Jasa Marga.
Desi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya. Ia dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan.
Lalu, ada pula pidana tambahan terhadap Desi Aryani, yakni beerupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Adapun kasusnya terkait 14 proyek fiktif pada BUMN.
5. Patrialis Akbar
Patrialis Akbar adalah mantan hakim Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR. Melansir laman mahkamahkonstitusi.go.id, pria berusia 64 tahun itu besar dalam keluarga veteran. Ia sempat merantau ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan di Universitas Indonesia.
Patrialis sudah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 300 juta kepada KPK sesusai putusan Peninjauan Kembali (PK). Ia terlibat kasus suap impor daging yang divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PK.
6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Sebelum terpilih menjadi Gubernur Jambi pada tahun 2015, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia. Salah satu sinetron yang ia bintangi adalah Julia Jadi Anak Gedongan.
Pada tahun 2018, ia terbukti menerima gratifikasi dan menyuap DPRD terkait pengesahan Rancangan APBD Jambi. Zumi Zola kemudian divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Baca Juga: Penjara Singkat Bekas Jaksa Pinangki
7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama sejak 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, ia pernah menduduki posisi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Vonis tersebut diberikan usai ia melakukan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
Ojang sebelumnya merupakan wakil Eep Hidayat yang saat itu menjadi Bupati Kabupaten Subang. Namun, Eep terjerat korupsi pada tahun 2011 sehingga Ojang menggantikan posisinya hingga masa jabatan habis pada 2013.