5. Patrialis Akbar
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar juga masuk dalam daftar nama napi koruptor yang mendapatkan keringanan kebebasan bersyarat.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Ia divonis 8 tahun penjara pada 2017 lalu. Vonis Patrialis ini membuat citra Mahkamah Konstitusi tercoreng.
6. Zumi Zola
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.
Aksi Zumi saat menjabat sebagai gubernur itu membuat negara diperkirakan merugikan sebesar Rp 6 miliar.
7. Suryadharma Ali
Mantan pejabat negara lainnya, yaitu Suryadharma Ali yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama terbukti dalam tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013.
Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan telah menjalani hukuman kurungan sejak tahun 2016. Ia kemudian mendapat keringanan bebas bersyarat bersama 9 napi korupsi lainnya.
Baca Juga: 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Infonya
8. Ojang Suhandi
KPK menetapkan mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi terbukti melakukan kasus suap dan pencucian uang. Atas kejahatannya, Ojang divonis penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp300 juta.
Ojang juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp38,2 miliar dari sejumlah kepala dinas di Subang.
9. Supendi
Tak hanya bupati Subang, mantan bupati Indramayu juga terlibat dalam kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Ia terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
10. Irvan Rivano Muchtar