Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?

Rabu, 14 September 2022 | 17:45 WIB
Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E?
Ferdy Sambo Bantah Suruh Anak Buah Isi Peluru, Perbedaan Keterangan Bisa Perberat Hukuman Bharada E? (Tangkapan layar)

Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada perbedaan keterangan antara mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbedaan keterangan itu memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap peradilan keduanya pada persidangan nanti.

Taufan mengatakan, Bharada E mengaku diperintahkan Ferdy Sambo mengisi peluru sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Bharada E menambahkan lagi bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dia mengisi amunisi," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Rabu (14/9/2022)

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Namun hal itu dibantah oleh Ferdy Sambo. Dikatakannya, dirinya sama sekali tidak memerintahkan Bharada E mengisi amunisi sebelum adanya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Ferdy Sambo enggak ngaku. Dia bilang 'enggak ada saya suruh dia untuk mengisi amunisi," ujar Taufan menirukan ucapan Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan. 

Menurutnya, adanya perbedaan keterangan itu akan berdampak hukum kepada keduanya, yakni bisa memberatkan hukuman terhadap Bharada E dan dapat meringankan Ferdy Sambo. Namun, Taufan mengatakan, benar atau tidak keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo nanti bisa diuji di pengadilan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/Yaumal)

"Kalau benar Sambo memerintahkn Bharada E mengisi amunisi itu akan memperkuat dia memang dia mengkomandoi, memang dia untuk membunuh. Namun kalau itu terbantahkan, bukan dia (Ferdy Sambo), berarti keluar dari jeratan hukum, tapi kan meringankan beban hukumnya dia," kata Taufan.

"Sementara memberatkan beban hukumnya Bharada E, karena dia berinisiatif mengisi peluru. Orang anggap sepele hal ini. Ini akan menjadi perkuatan atau pelemahan dari motif menembak," sambungnya.

Kata Taufan hukuman bagi orang yang diperintahkan membunuh seorang dengan menyiapkan alat kejahatannya berbeda dengan ancaman hukuman kepada orang yang memang hanya diperintahkan untuk membunuh tanpa menyiapkan senjata.

Baca Juga: Membedah Dugaan Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

"Seseorang disuruh membunuh, kemudian dengan dia inisiatif sendiri menyiapkan senjatanya, menyiapkan amunisinya, dengan seseorang yang disuruh membunuh, orang yang menyuruh membunuh itu sudah menyiapkan senjata, menyiapkan amunisinya kan beda secara hukum," jelasnya.

Oleh karena itu, Taufan meminta agar penyidiki di Tim Khusus Polri menguji pengakuan dari kedua tersangka tersebut dengan mengumpulkan alat bukti. Penyelidikan tidak dapat hanya mengacu pada keterangan.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada E, Bripka Ricki Rijal, dan Kuat Maruf.

Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI