Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 22 September 2022 | 09:21 WIB
Praktis Tidak Ribet! Begini Cara Koneksi NIK ke NPWP Lewat Handphone
Cara Koneksi NIK ke NPWP (Twitter/@DitjenPajakRI)

Suara.com - Saat ini wajib pajak bisa mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui ponsel. Seperti yang diketahui, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 lalu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui cara koneksi NIK ke NPWP

Ketentuan mengoneksikan NIK jadi NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa sudah ada lebih dari 20 juta NIK yang telah berlaku sebagai NPWP. Jumlah ini akan terus bertambah secara bertahap, seiring dengan proses pemadanan data oleh Ditjen Pajak dan Dukcapil yang akan terus berjalan. 

Ditjen Pajak mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah mulai dapat mengecek status NIK miliknya, apakah telah terintegrasi dengan NPWP ataupun belum. 

Cara Koneksi NIK ke NPWP 

Adapun berikut cara mengaktifkan NIK ke NPWP dilansir dari Twitter @DitjenPajakRI: 

1. Log In melalui laman pajak.go.id 

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa menggunakan NPWP terlebih dahulu. 
  • Input pasword pajak.go.id 

2. Masukkan 16 digit NPWP 

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama 

  • Masukkan NIK pada menu tersebut 
  • Jika sudah berhasil maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan 

4. Pemutakhiran data lainnya 

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer handphone yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya 

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU. 

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dnegan kondisi yang ada. Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil.  

6. Pemutakhiran data keluarga 

  • Di menu ini Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP 
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juha bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya. Yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya. Pastikan status seluruh anggota keluarga valid, yang berarti data perpajakan telah sesuai dengan data Dukcapil 

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan jika transisi NIK menjadi NPWP ini akan berlangsung hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, sampai di tahun depan masyarakat masih bisa menggunakan NIK atau NPWP untuk keperluan administrasi perpajakan. 

Begitulah tadi cara koneksi NIK ke NPWP dengan mudah dan cepat. Bagaimana mudah bukan? Selamat mencoba!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

Hai Warga Subang, NIK Nama Anda Dicatut Parpol, Segera Laporkan ke Bawaslu

| Senin, 19 September 2022 | 12:02 WIB

Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP

Ketentuan NIK KTP Jadi NPWP

| Minggu, 18 September 2022 | 04:27 WIB

Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

Cara Daftar NPWP Online dan Syarat-Syaratnya

| Jum'at, 16 September 2022 | 11:05 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB