Setelah pengumuman, pegawai non ASN yang masuk dalam seleksi namun belum melengkapi data yang diperlukan dapat melakukan input data guna memenuhi semua data yang diwajibkan.
Jika ada tenaga non ASN yang belum terdata juga dapat melapor dan mengusulkan diri ke instansi terkait agar didata kembali.
3. Finalisasi
Tahap finalisasi ini akan berlangsung tanggal 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi melakukan pengecekan akhir pada data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN.
Tahap akhir ini juga akan ditandai dengan penerbitan Surat Pertanggungjawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan, dan mengumumkan hasil akhir data yang telah masuk ke portal miliknya.
Tidak semua tenaga honorer atau non ASN perlu ikut melakukan pendataan diri. Terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yaitu:
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Selain itu ada 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:
- Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
- Pegawai non ASN petugas kebersihan.
- Pegawai non ASN pengemudi.
- Pegawai non ASN satuan pengamanan.
- Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
- Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
- Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Seperti itulah penjelasan kapan batas akhir pendataan Non ASN 2022 di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id. Perhatikan kriteria tenaga non ASN yang wajib ikut pendataan.
Baca Juga: 7 Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022, Anda Termasuk?