Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 16:37 WIB
Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id
Kapan Batas Akhir Pendataan Non ASN? Tenaga Honorer Wajib Daftar di pendataan-nonasn.bkn.go.id - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

Tidak semua tenaga honorer atau non ASN perlu ikut melakukan pendataan diri. Terdapat beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yaitu:

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

  1. Aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Selain itu ada 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:

  1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
  2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
  3. Pegawai non ASN pengemudi.
  4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
  5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
  6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
  7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Seperti itulah penjelasan kapan batas akhir pendataan Non ASN 2022 di portal pendataan-nonasn.bkn.go.id. Perhatikan kriteria tenaga non ASN yang wajib ikut pendataan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI