Jika 120 Hari Berkas Tak Kunjung Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas: Kejagung akan Umumkan Hasil Penelitian Kamis Besok

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Senin, 26 September 2022 | 16:42 WIB
Jika 120 Hari Berkas Tak Kunjung Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bisa Bebas: Kejagung akan Umumkan Hasil Penelitian Kamis Besok
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Suara.com - Berkas perkara Ferry Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat masih diteliti jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hasil pemberkasan dinyatakan lengkap atau tidak, akan diumumkan pada Kamis (29/9/2022) pekan ini.

"Kamis ini (29/9/2022) siang saya update," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Senin (26/9/2022).

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik Bareskrim Polri total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas perkara tersebut telah dua kali dilimpahkan Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI. Pada pelimpahan pertama, berkas dikembalikan jaksa peneliti lantaran dinyatakan belum lengkap.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung pada pekan ini, terkait proses pemberkasan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dia juga menyampaikan, apresiasi kepada jaksa dari Kejagung yang terus bekerja secara maraton dan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Bebas Demi Hukum

baca juga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut, Ferdy Sambo akan bebas demi hukum jika masa penahanannya habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.

Ferdy Sambo sendiri menurutnya memiliki masa penahanan selama 120 hari sejak ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari, maka kalau (berkas) belum lengkap Sambo akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dikutip dari TikTok @jamgadangtv, Sabtu, 24 September 2022.

Kendati begitu, Sugeng menyakini berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan segera dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan mereka habis.

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi! Pasca-Kasus Ferdy Sambo Kapolri Mutasi 30 Perwiranya di Sejumlah Jabatan

Lagi! Pasca-Kasus Ferdy Sambo Kapolri Mutasi 30 Perwiranya di Sejumlah Jabatan

Jatim | Senin, 26 September 2022 | 11:43 WIB

Imbas Sambogate: Perwira Polri Dimutasi, Kapolres Metro Jaksel Sampai Kapolres Batang Hari Polda Jambi

Imbas Sambogate: Perwira Polri Dimutasi, Kapolres Metro Jaksel Sampai Kapolres Batang Hari Polda Jambi

Sumsel | Senin, 26 September 2022 | 10:34 WIB

Isu Tiga Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo, Polri: Jangan Dikait-kaitkan!

Isu Tiga Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo, Polri: Jangan Dikait-kaitkan!

News | Senin, 26 September 2022 | 08:57 WIB

Terkini

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:56 WIB

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 17:54 WIB

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Beban Pajak Mencekik, Daya Beli Sekarat: Di Mana Batas Lelah Kelas Menengah?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:50 WIB

Bukan Sekadar Rasa Gurih, Ghea Indrawari Punya Alasan Khusus Suka Mi Ayam

Bukan Sekadar Rasa Gurih, Ghea Indrawari Punya Alasan Khusus Suka Mi Ayam

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 17:49 WIB

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

Suket Gibran Batal di MA, Waketum Golkar Buka Suara: Tak Boleh Dibiarkan

News | Senin, 02 November 2026 | 17:48 WIB

Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut

Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 17:47 WIB

Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang

Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 17:46 WIB

Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang dari Tan Kian

Ferry Boboho Akui Diminta Febrie Adriansyah 'Dinginkan' Uang dari Tan Kian

News | Senin, 02 November 2026 | 17:43 WIB

Tak Cukup Propam, Reza Minta Kemenko Polkam dan Presiden Turun Tangan Usut Penggeledahan Pesantren

Tak Cukup Propam, Reza Minta Kemenko Polkam dan Presiden Turun Tangan Usut Penggeledahan Pesantren

News | Senin, 02 November 2026 | 17:41 WIB

×