Apes! Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 28 September 2022 | 08:53 WIB
Apes! Gegara Ferdy Sambo, Eks Kasubdit Kamneg Polda Metro AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit Keamanan Negara atau Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah. Sanksi tersebut buntut ketidakprofesionalannya terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hal ini berdasar hasil sidang KKEP yang digelar selama 12 jam pada Rabu (27/9/2022) kemarin. Sidang digelar sejak pukul 11.00 hingga 23.25 WIB.

"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama empat tahun. Atas putusan tersebut pelanggaran tidak menyatakan banding," kata Ramadhan dikutip dari YouTube TV Polri, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, AKBP Raindra juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak yang dirugikan akibat ketidakprofesionalannya. Kemudian dia juga diwajibkan mengikuti bimbingan kepribadian mental hingga agama.

"Sanksi administratif selanjutnya penempatan khusus selama 29 hari sejak 12 Agustus sampai 10 September di patsus Divisi Propam Polri. Ini sudah dijalani," ujar Ramadhan.

Lima Anggota Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku tersangka utama. Dari hasil pemeriksaan, 35 di antaranya diduga telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus bentukan Kapolri menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

baca juga

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.

Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Sementara Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.

Selain empat anggota tersebut, KKEP juga menjatuhkan sanksi PDTH terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Jerry tak profesional saat menangani laporan skenario pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akhirnya telah dihentikan Bareskrim Polri.

Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.

Sejauh ini, Polri baru menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut.

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alat Bukti Kepolisian Di Kasus Brigadir J Dinilai Lemah, Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Lanjutan

Alat Bukti Kepolisian Di Kasus Brigadir J Dinilai Lemah, Kejaksaan Diminta Lakukan Penyelidikan Lanjutan

News | Rabu, 28 September 2022 | 07:57 WIB

Amnesty Internasional: Jadi Extra Judicial Killing, Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Amnesty Internasional: Jadi Extra Judicial Killing, Pembunuhan Brigadir J Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

News | Rabu, 28 September 2022 | 07:46 WIB

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

Polri Siapkan Hakim Sidang KKEP Hadapi Banding AKBP Jerry Raymond Cs Buntut Kasus Ferdy Sambo

News | Rabu, 28 September 2022 | 06:31 WIB

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo

Soreang | Selasa, 27 September 2022 | 21:04 WIB

Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana

Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana

News | Selasa, 27 September 2022 | 21:03 WIB

Melihat Ada Kejanggalan, LPSK Sebut Sejak Awal Polisi Tak Ada Inisiatif untuk Ungkap Kematian Brigadir J

Melihat Ada Kejanggalan, LPSK Sebut Sejak Awal Polisi Tak Ada Inisiatif untuk Ungkap Kematian Brigadir J

Soreang | Selasa, 27 September 2022 | 18:40 WIB

Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Putranya Didemosi Terkait Kasus Ferdy Sambo, Legislator Gerindra: Risiko Pekerjaan

Jakarta | Selasa, 27 September 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini

Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:38 WIB

Marvel Umumkan Film Ghost Rider Terbaru, Ryan Gosling Jadi Bintang Utama

Marvel Umumkan Film Ghost Rider Terbaru, Ryan Gosling Jadi Bintang Utama

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:37 WIB

Perry Warjiyo Dipaksa Mundur? Ada Tekanan Politik ke BI!

Perry Warjiyo Dipaksa Mundur? Ada Tekanan Politik ke BI!

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:34 WIB

Membangun Transportasi Ramah Anak dan Lingkungan, Mengapa Jakarta Perlu Mendengar Suara Anak-anak?

Membangun Transportasi Ramah Anak dan Lingkungan, Mengapa Jakarta Perlu Mendengar Suara Anak-anak?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 11:33 WIB

Harga Minyak Dunia Turun 4 Persen Usai AS Stop Serang Iran 2 Malam

Harga Minyak Dunia Turun 4 Persen Usai AS Stop Serang Iran 2 Malam

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:32 WIB

10 HP Xiaomi yang Tak Lagi Dapat Update, Lengkap Termasuk Redmi dan POCO

10 HP Xiaomi yang Tak Lagi Dapat Update, Lengkap Termasuk Redmi dan POCO

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 11:30 WIB

"Offline Is the New Luxury": Ketika Tidak Memegang Ponsel Adalah Kemewahan Baru

"Offline Is the New Luxury": Ketika Tidak Memegang Ponsel Adalah Kemewahan Baru

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 11:23 WIB

SMF: Cadangan Devisa Menipis, Pilihan Pemerintah Tinggal Pangkas Belanja atau Utang

SMF: Cadangan Devisa Menipis, Pilihan Pemerintah Tinggal Pangkas Belanja atau Utang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:22 WIB

Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura

Tampang Duo Belanda yang Bikin Entourage Bali Kini Dicekal dan Kabur ke Singapura

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:22 WIB

Rieke Oneng Soroti Pengeroyokan di Bali: Jangan Sampai Ramah ke Turis, Tapi Lupa Lindungi Rakyatnya

Rieke Oneng Soroti Pengeroyokan di Bali: Jangan Sampai Ramah ke Turis, Tapi Lupa Lindungi Rakyatnya

News | Senin, 27 Juli 2026 | 11:22 WIB

×