Atas sanksi yang dijatuhkan hakim KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, Agus, dan Jerry kompak menyatakan banding.
Polri hingga kekinian baru menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo. KKEP banding yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memutuskan menolak permohonan banding tersebut.
Termuktahir, Listyo mengumumkan Ferdy Sambo tidak lagi menjadi anggota Polri per hari ini. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemecatan Ferdy Sambo.