Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengutuk keras insiden Stadion Kanjuruhan Malang, pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Badan Pekerja Kontras, Fatia Maulidiyanti mengatakan, tidak dapat mentoleril aksi represif yang dilakukan oleh pihak aparat.
Dalam video yang beredar, kata Fatia, terlihat aksi represif aparat terlihat dengan adanya pemukulan dengan menggunakan tongkat kepada para supporter yang masuk kedalam lapangan usai wasit meniup peluit panjang atau saat waktu pertandingan telah berakhir.
“TNI-Polri melanggar peraturan perundangan-undangan karena melakukan tindak kekerasan dalam menghalau penonton yang masuk ke dalam lapangan stadion Kanjuruhan,” kata Fatia dalam keterangannya, yang diterima Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Menurut Fatia, tindakan represif petugas merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 & 351 KUHP,” ungkap Fatia.
Kemudian, Fatia juga tidak membenarkan tentang adanya penembakan gas air mata yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk mengurai massa yang masuk kedalam lapangan pertandingan.
Ia menilai, penembakan gas air mata ke arah tribun penonton yang penuh sesak oleh Polri melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Penggunaan kekuatan harus melalui tahap mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau Tersangka yang berupaya atau sedang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ungkap Fatia.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi hingga Puan Maharani Berduka, Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan
Penggunaan gas air mata juga, kata Fatia, juga bertentangan dengan ketentuan FIFA. Dalam artikel 19 point b yang melarang menggunakan senjata api dan gas air mata.