Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi pada Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan
Aremania doa bersama di kawasan Stadion Gajayana Kota Malang, Minggu (2/10/2022) malam. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan potensi maladministrasi pada pertandingan Liga 1 antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya yang berujung meninggalnya 187 korban penonton.

Anggota ORI Johanes Widijantoro mengemukakan, potensi maladministras tersebut berdasarkan data yang muncul di pemberitaan media serta regulasi yang ada.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi," kata Anggota ORI Johanes Widijantoro dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).

Ia mengungkapkan, dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021, Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan, aturan itu dimaksudkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi.

"RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban," ujarnya.

Dalam penyelenggaran Liga 1, ORI melihat ada tiga lembaga yaitu PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian.

"Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi. Panpel bertugas menyelenggarakan pertandingan. PT LIB mengelola kompetisi dan turnamen sepak bola profesional. Sedang kepolisian memberikan layanan pengamanan," ujarnya.

Dari temuan sementara ORI didapati sejumlah permasalahan di antaranya, jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan panitia pelaksana, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

"Beberapa permasalahan itu yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi," kata Johanes.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Komisi X DPR Segera Panggil PSSI, Kemenpora RI, Hingga Kepolisian

Karena hal itu, melalui kantornya di Jawa Timur mereka akan melakukan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," jelas Johanes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI