Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan

Rizki Nurmansyah, Muhammad Yasir

Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:39 WIB
Kapolri: 20 Anggota Diduga Langgar Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]

Suara.com - Sebanyak 20 anggota Polri diduga melanggar etik terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya, yakni mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat alias FH.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri.

"Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggar," kata Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Kapolri menyebut empat dari 20 terduga pelanggar etik Tragedi Kanjuruhan di antaranya merupakan pejabat Polres Malang.

Mereka di antaranya AKBP Ferli Hidayat, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.

"Empat penjabat utama dari Polres Malang," beber Kapolri.

Lebih lanjut, berdasar hasil penyelidikan juga diketahui ada 11 anggota yang menembakan gas air mata. Sedangkan yang memerintahkan melakukan penembakan gas air mata berjumlah tiga anggota.

"Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata sebanyak tiga personil AKP H, AKP US, dan Aiptu BP. Kemudian petugas yang menembakan gas air mata ada 11 personil," ujar Kapolri.

Enam Tersangka

baca juga

Dalam Tragedi Kanjuruhan ini, penyidik total telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sigit mengungkap, lima tersangka lainnya yaitu Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Tiga lainnya merupakan anggota Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tegas Kapolri.

Dalam perkara ini, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang

Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang

Cianjur | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:34 WIB

Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Bekaci | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:33 WIB

Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan

Malang | Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:32 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×