Suara.com - Temuan baru Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menunjukkana danya penggunaan gas air mata kedaluwarsa.
Berbeda dengan Polri yang sebelumnya menyebut penggunaan gas air mata yang sudah kadaluawarsa tidak berbahaya, TGIPF mengungkapkan penggunaan gas air mata baik yang kedaluwarsa maupun tidak merupakan tindakan penyimpangan.
"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran. Karena gas air mata itu," kata Anggota TGIPF, Rhenald Kasali kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
Rhenald menyebut aksi Polri memakai gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru bersifat mematikan. Dia meminta Polri harus mengevaluasi diri pasca kejadian ini.
"Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," ucapnya.
Bagaimana dampak gas air mata kedaluwarsa?
Dugaan penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh aparat juga pernah terungkap ketika menanani demonstrasi menentang RKUHP pada 2019 lalu.
Saat itu sejumlah akun media sosial mengunggah foto seseorang yang tengah memperlihatkan bagian tabung gas air mata yang tercecer di lokasi demonstrasi.
Dalam unggahan itu terlihat tanggal kedaluwarsa gas air mata tersebut adalah pada 2016, sementara demonstrasi tersebut dilakukan pada 2019.
Mengenai penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa tersebut, para ahli sepakat jika efek gas air mata kedaluwarsa kedaluwarsa lebih berbahaya daripada gas air mata yang belum kedaluwarsa.
Dikutip dari Kangla Online, disebutkan, ternyata gas air mata yang suda kedaluwarsa bisa beracun. Gas air mata tersebut tidak hanya berbahaya bagi kesehatan manusia, tapi juga bisa memberikan dampak negatif pada organisme lainnya yang terdampak.
Dampak yang ditimbulkan dari gas air mata kedaluwarsa adalah bisa menyebabkan kerusakan paru-paru. Hal ini disebabkan gas air mata kedaluwarsa mengandung senyawa kimia 2-chlorobenzalmalononitrile (CS) yang merupakan konstituen utama dari gas air mata.
Tak hanya pada paru-paru, gas air mata kedaluwarsa juga diketahui menandung CS yang bisa memberikan kerusakan yang signifikan pada jantung dan hati.
Para ahli juga sepakat, gas air mata kedaluwarsa bisa menyebabkan kebutaan permanen, luka bakar, keguguran, asma yang fatal, kejang, bahkan hingga kematian.
Penggunaan gas air mata dilarang pada pertandingan sepak bola