KY Sebut Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs, Belum Butuh Safe House Hingga Pengawalan Khusus

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:36 WIB
KY Sebut Hakim yang Sidangkan Kasus Ferdy Sambo Cs, Belum Butuh Safe House Hingga Pengawalan Khusus
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, kata Miko, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

"Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.," imbuhnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso untuk menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun sejumlah terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Ferdy Sambo; Richard Elizer; Putri Candrawati; dan Kuat Makruf.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).

Para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Segini Total Kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI