Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 17 Oktober 2022 | 20:41 WIB
Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini
Cuma Butuh 3 Hari, Jaksa Siap Tanggapi Eksepsi Putri Candrawathi Kamis Pekan Ini. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memerlukan waktu selama tiga hari untuk menanggapi nota keberatan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Artinya, tanggapan itu akan disampaikan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.

Jaksa mengatakan, surat dakwaan terhadap Putri sudah diserahkan ke majelis hakim dan kuasa hukum sepekan sebelum sidang berlangsung. Maka jaksa menilai wajar nota keberatan Putri yang disampaikan setelah dakwaan dibacakan pada Senin (17/10/2022) siang tadi.

"Sehingga tim PH terdakwa Putri Candrawathi mampu menanggapi atau memberikan eksepsi atau tanggapan pada hari ini juga. Mungkin membuat pengunjung tercengang karena bisa memberikan eksepsinya hari ini juga," ucap jaksa.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kalau boleh seizin waktu dari majelis hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 oktober 2022," sambung jaksa.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menyetujui hal tersebut dan menunda sidang hingga Kamis (20/10/2022) mendatang.

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat. Mereka menilai, dakwaan JPU tidak menguraikan peristiwa secara utuh dan ada peristiwa penting yang hilang.

"Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau ada peristiwa penting yang hilang dalam surat dakwaan," ujar salah satu kuasa hukum Putri.

Peristiwa penting yang hilang itu adalah apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 4 dan 7 Juli 2022 lalu. Uraian dakwaan JPU itu disebut hanya bersandar pada satu keterangan saksi saja.

baca juga

"Tiga, surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil," sambung tim kuasa hukum.

Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan Putri Candrawathi menangis usai nama anaknya disebut di persidangan. (Suara.com/M Yasir)

Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum. Pasalnya, JPU menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

"Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan," papar tim kuasa hukum.

Tidak lengkapnya JPU dalam mengurai peristiwa adalah soal Putri yang meminta Kuat Maruf untuk mengemudikan mobil dari Magelang menuju Jakarta. Kemudian, Putri yang disebut berinisiatif melakukan tes PCR ketika tiba di Jakarta.

"Kemudian terdakwa Putri Candrawathi mengganti lokasi tes PCR. Kemudian pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Terdakwa Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Saksi Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," tambah tim kuasa hukum.

Bongkar Kelicikan Sambo dan Istri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

Tepis Dakwaan Lewat Eksepsi, Kubu Putri Candrawathi Sebut Jaksa Kaburkan Fakta Pelecehan Brigadir J di Magelang

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:17 WIB

Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut

Air Mata Tumpah saat Eksepsi, Putri Candrawathi Nangis di Sidang Gegara Nama Anaknya Disebut-sebut

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 20:02 WIB

Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang

Ungkit Lokasi Tes PCR Istri Sambo, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Dakwaan Jaksa Menyimpang

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 19:32 WIB

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

Kelicikan Istri Sambo Dibongkar JPU, Putri Candrawathi Dicecar Hakim: Maaf Yang Mulia, Saya Tidak Ngerti Dakwaan Jaksa

News | Senin, 17 Oktober 2022 | 18:26 WIB

Terkini

Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?

Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:55 WIB

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

WhatsApp Hadirkan Panggilan Langsung di Browser, Meta Perluas Inovasi Komunikasi Tanpa Aplikasi

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:51 WIB

Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana

Dukung Lingkungan Bersih, BRI Serahkan Bantuan Truk Sampah ke Kodam IX/Udayana

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

BPDP Ungkap 41% Industri Sawit Nasional Dikelola Rakyat Langsung, Serap 16,5 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:48 WIB

Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026

Perkuat Ekosistem Mode Nasional, BTN Dorong Pertumbuhan Sektor Kreatif Lewat IFW 2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:46 WIB

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

Dari Ibu Penyayang ke Pembunuh Berdarah Dingin: Lindsay Clancy Habisi 3 Anak Kandung

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:44 WIB

Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global

Sawit RI Kerap Dihantam Black Campaign, Dianggap Ancaman Bisnis Global

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:44 WIB

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:42 WIB

Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta

Fujifilm Rilis Varian Baru Instax Mini 99 ke RI, Kamera Analog Premium Harga Rp 3,6 Juta

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:39 WIB

Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada

Ramalan 12 Shio Hari ini 30 Juli 2026: Shio Ayam Paling Hoki, Babi Harus Waspada

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:37 WIB

×