4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:37 WIB
4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot
Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator itu didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan, Ferdy Sambo diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP. 

Dalam kasus pembunuhan itu total ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI