Aset yang berada di Jalan Boulevard Timur dan Jalan Cemara Asri tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.
Jadi, jika ditotalkan, untuk aset yang disita pertama kali tersebut senilai Rp 27,2 miliar, dan yang kedua senilai Rp 21,6 miliar. Jadi, total penyitaan mencapai Rp 68,8 miliar.
Aset yang Disita Pada Penyidikan Keempat
Kemudian, dihari Selasa (18/10/2022), para penyidik kembali menyita aset milik Apin BK. Pada hari tersebut, para penyidik menyita dua rumah milik Apin BK, di mana salah satunya merupakan rumah mewah yang pernah digeledah beberapa waktu yang lalu.
Rumah tersebut berada di Jalan Palem dan Jalan Bakau. Diketahui, rumah yang berada di Jalan Palem tersebut berkisar senilai Rp 30 miliar. Sementara itu, untuk rumah yang berada di Jalan Bakau diperkirakan memiliki harga senilai Rp 21 miliar.
Jadi, total penyitaan aset pada hari tersebut memiliki total senilai Rp 51 miliar.
Tidak hanya dua rumah, para penyidik juga menyita sebanyak tiga ruko lain. Di antaranya satu ruko yang dipergunakan sebagai cafe tersebut berada di Jalan Boulevard Raya dengan harga senilai Rp 14 miliar, serta dua ruko yang dijadikan showroom dengan harga senilai Rp 8 miliar.
Sejauh ini, total penyitaan aset milik Apin BK adalah sebanyak 26 aset selama kegiatan penyidikan berlangsung, termasuk aset yang di Medan dan Deli Serdang.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Bikin Melongo, Segini Total Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi