Irfan yang merupakan eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Dirtipiddum Bareskrim Polri ini disebut berperan mengganti alat perekam video (DVR) CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut bahwa penggantian DVR itu membuat sistem elektronik CCTV Kompleks Polri Duren Tiga menjadi terganggu. Padahal, rekaman CCTV itu merupakan bukti penting yang mematahkan skenario Sambo terkait tewasnya Brigadir J.
Ketika dibacakan dakwaan, Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi. Kuasa hukum Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menilai dakwaan yang dibacakan JPU sudah memenuhi syarat-syarat materil maupun formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan begitu Majelis Hakim mengatakan proses persidangan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (26/10/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kontributor : Trias Rohmadoni