6. Namun jika ada pelanggaran, maka akan tampak pada layar tentang catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran tilang online dan berapa sanski dendanya? Berikut ini penjelasannya.
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Online
- Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan)
- Tidak pakai helm saat berkendara dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan)
- Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan)
- Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Demikian penjelasan mengenai cara cek apakah kita kena tilang online atau tidak lengkap dengan jenis pelanggaran dan nominal dendanya yang perlu diketahui. Yuk patuhi aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang online. Semoga informai ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi