Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi

Agung Sandy Lesmana, Rakha Arlyanto

Kamis, 27 Oktober 2022 | 13:57 WIB
Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi
Ilustrasi---Ungkap Pelaku Klitih Jogja Disiksa saat Diperiksa, KontraS Beberkan 3 Pasal yang Dilanggar Polisi. (SuaraJogja.id/Istimewa)

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aparat kepolisian telah melanggar setidaknya tiga pasal dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning, Yogyakarta.

Diketahui, sebanyak tiga orang didakwa dalam kasus ini telah menghilangkan nyawa seseorang. Dalam laporannya, KontraS mengindikasi adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Dalam siaran pers melalui akun YouTube KontraS pada Kamis (27/10/022), Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan pihak kepolisian diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.

Di mana dalam hal ini, polisi ditengarai melakukan kekerasan hingga penyiksaan saat memeriksa para tersangka.

"Dalam konteks hak asasi manusia, polisi secara nyata kami duga telah melanggar hak seseorang untuk tidak disiksa," kata Abimanyu.

Selain itu, Abimanyu menyebut polisi juga diduga telah melanggar Pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan atau kesempatan kepada pelaku kejahatan.

KontraS juga menyebut polisi dalam penanganan kasus ini telah melanggar Pasal 117 Ayat 1 KUHAP tentang pemberian keterangan tanpa adanya tekanan. Yang KontraS temukan, polisi justru menekan para terdakwa dan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kejadian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum diduga tidak berdasarkan fakta-fakta peristiwa. Berita acara pemeriksaan yang juga diperoleh tidak sah secara hukum, karena diduga didapatkan dengan cara penyiksaan kepada para terdakwa dan saksi," papar dia.

KontraS Kirim Amicus Curiae

Sebelumnya, KontraS berencana mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkait kasus klitih yang terjadi di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.

Kepala Staf Divisi Hukum KontraS Abimanyu Septiadji menjelaskan amicus curiae merupakan sebuah opini atau pendapat hukum terkait suatu kasus. Dalam hal ini, KontaS merasa perlu memberikan amicus curiae lantaran merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Berbagai kejanggalan dalam proses hukum itu menurut Abimanyu dialami oleh tiga terdakwa kasus klitih yakni Andi Muhammad, Hanif Aqil Amrullah dan Muhammad Affandi. Di mana, KontraS menemukan dalam proses hukum kepolisian hingga di persidangan ketiga terdakwa mendapat pendampingan hukum yang buruk.

"Kami menemukan bahwa ternyata seluruh terdakwa tidak diberikan akses bantuan hukum yang memadai," kata Abimanyu dalam siaran pers virtual, Kamis.

Yang kedua, Kontras menemukan adanya indikasi kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama memeriksa ketiga terdakwa. Dilaporkan Andi, Hanif dan Affandi mengalami pemukulan.

"Para terdakwa dipukul di bagian kepala, pelipis, perut, rahang, pipi kemudian dilempar dengan asbak, dipukul menggunakan kelamin sapi yang dikerdilkan hingga mata dilakban," ujar Abimanyu.

KontraS juga menerima ada laporan saksi berinisial RS yang juga mengalami tindakan penyiksaan oleh penyidik kepolisian.

"Saksi mengaku dalam laporan berita acara pemeriksaan adalah hasil pengaruh di bawah tekanan penyidik. Di depan Majelis Hakim mengaku kerap mengalami tindakan pemukulan kemudian dilempar asbak dan kepalanya dibenturkan ke tembok," jelas dia.

Kemudian yang keempat KontraS juga mendapat laporan ada saksi yang tidak bisa menjelaskan keterlibatan ketiga terdakwa dalam rekaman CCTV yang ditampilkan saat persidangan. Terakhir, keterangan saksi-saksi dinilai jauh berbeda dengan apa yang ditulis dalam berita acara pemeriksaan dengan apa yang disampaikan saat persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban

Kirim Amicus Curiae Kasus Klitih ke PN Jogja, KontraS Sebut Terdakwa Disiksa Pakai Kelamin Sapi hingga Mata Dilakban

News | Kamis, 27 Oktober 2022 | 12:35 WIB

Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas

Polri Bertubi-tubi Didera Kasus Besar Seret Nama Jenderal, Anggota DPR RI: Reformasi Kepolisian Belum Tuntas

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!

Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS Kembali Soroti Kasus HAM RI: Sidang Kasus Paniai Sangat Buruk!

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:41 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terintimidasi Polisi Datang ke Rumah, Bawa Persenjataan Hingga Timbulkan Rasa Takut

Bola | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:18 WIB

KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice

KontraS Nilai Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Tak Wajar, Polisi Dicurigai Lagi Melakukan Upaya Obstruction of Justice

Bola | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:03 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB