Hakim Berkali-kali Sebut PRT Ferdy Sambo Berbohong di Sidang Bharada E: Anda Sudah Disumpah Loh!

Senin, 31 Oktober 2022 | 11:20 WIB
Hakim Berkali-kali Sebut PRT Ferdy Sambo Berbohong di Sidang Bharada E: Anda Sudah Disumpah Loh!
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Sejak kapan Arka bergabung ke rumah Saguling?" ungkap Hakim Wahyu.

"Om Kuwat?" jawab Susi dengan bingung.

"Saudara bohong, anda sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong," cecar Hakim Wahyu.

Dianggap Disuruh Berbohong

Sebelumnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santosa mencecar asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo, Susi yang bersaksi di sidang Bharada E alias Richard Eliezer selaku selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam persidangan Susi kerap menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?" tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Baca Juga: Gerah Merasa Dipermainkan Susi, Hakim Skakmat PRT Ferdy Sambo: Ketahuan Kalau Anda Berbohong!

Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Diketahui, Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022) hari ini.

Berdasarkan keterangan pengacara Bharada E Ronny Talapessy dia mengatakan agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kami berharap bahwa saksi yang hadir hari ini berkata jujur," ujar Ronny di PN Jaksel.

Berikut daftar 12 saksi yang akan dihadirkan menurut Ronny dalam persidangan hari ini:

  1. Saksi yang bekerja di rumah Saguling
    1) Susi (ART)
    2) Sartini (ART)
    3) Rojiah (ART)
    4) Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)
  2. Saksi yang bekerja di rumah Bangka
    5) Abdul Somad (ART)
    6) Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)
  3. Saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga
    7) Daryanto/Kodir (ART)
    8) Marjuki (Sekuriti Kompleks)
  4. ADC/Ajudan/Supir Ferdy Sambo
    9) Adzan Romer (Ajudan)
    10) Daden Miftahul Haq (Ajudan)
    11) Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)
    12) Farhan Sabilah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI