Jika Terbukti Beri Kesaksian Palsu, Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipenjara 9 Tahun

Dany Garjito, Elvariza Opita

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:02 WIB
Jika Terbukti Beri Kesaksian Palsu, Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipenjara 9 Tahun
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Senin (31/10/2022).

Namun keterangannya di persidangan menuai cecaran majelis hakim dan jaksa karena Susi dianggap tidak konsisten. Susi diduga kuat berbohong sampai dicurigai memakai earphone dan menerima perintah tertentu yang mempengaruhi kesaksiannya.

Kecurigaan ini turut diamini oleh penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. "Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," cecar Ronny dengan raut emosi di ruang persidangan, Senin (31/10/2022).

Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)
Pengacara Ronny Talapessy menegur saksi Susi ART Ferdy Sambo karena memberikan keterangan yang tidak konsisten yang dinilai memberatkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Senin (31/10/2022). (YouTube/KOMPASTV)

Karena itulah Ronny mengingatkan adanya ancaman hukuman untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," tutur Ronny lebih lanjut.

Opini yang sama juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan. Ia menilai seharusnya majelis hakim lebih tegas kepada Susi karena sudah memberikan keterangan yang tidak konsisten sekalipun telah disumpah.

"Saya catat beberapa kali ketua majelis menyatakan saudara saksi bohong, tidak masuk akal, itu lebih dari lima kali. Kalau ketua majelisnya saya, ada KUHP mengatur, Pasal 174 KUHP, itu (tentang) saksi palsu," terang Asep, dikutip Suara.com dari kanal YouTube metrotvnews.

Asep menyoroti majelis hakim yang sampai lebih dari lima kali mengingatkan Susi supaya menyampaikan kesaksian yang sebenar-benarnya. Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bahkan menyebut Susi berbohong serta memberikan keterangan tidak masuk akal.

"Artinya hakim harusnya memerintahkan panitera membuat berita acara kesaksian palsu. Saksi Susi ini harus diproses dengan ancaman pidana karena ini merugikan, ancaman 9 tahun," tegas Asep menambahkan.

Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi PRT Ferdy Sambo saat bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)

Asep menerangkan, Pasal 174 KUHP mengatur soal pemberi kesaksian palsu, yang sanksinya diatur di Pasal 242 KUHP. Di Ayat (1) tertera ancaman hukumannya 7 tahun penjara, sementara di Ayat (2) ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Asep menilai para saksi harus mengerti dampak dari setiap keterangan yang disampaikannya di persidangan, bahwa jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta yang diketahui sebab dapat dijerat dengan pidana tertentu.

"Ini pembelajaran bagi siapapun, ketika memberikan kesaksian tidak konsisten, dan ngarang, atau mungkin ada yang menyuruh, harusnya hakim berani memproses langsung berita acara (persidangan) sebagai terdakwa, ancamannya 9 tahun lho," pungkasnya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah

Permintaan Pengacara Bharada E ke Hakim Soal Keterangan ART Ferdy Sambo yang Berubah-ubah

| Senin, 31 Oktober 2022 | 15:25 WIB

Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

Kerap Sampaikan Keterangan Bohong Saat Sidang, Kuasa Hukum Bharada E Sebut PRT Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 15:20 WIB

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

Senyum Geli Bharada E Dengar Susi PRT Ferdy Sambo Ngaku Tidak Tahu Kuat Ma'ruf

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 14:49 WIB

Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut

Hakim Ancam ART Ferdy Sambo Diproses Jaksa Karena Keterangan yang Plintat Plintut

| Senin, 31 Oktober 2022 | 14:04 WIB

PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?

PRT Sambo Pakai Kemeja Sama dengan Bharada E, Jaksa Suruh Susi Berdiri di Sidang: Siapa yang Belikan?

News | Senin, 31 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB