Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 11:22 WIB
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker
Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker - PPPK Tenaga Kesehatan 2022. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Kesehatan menegaskan, persyaratan kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan dilamar harus sesuai dengan ketentuan persyaratan (harus berijazah bidang Kesehatan).

Tahun ini, pemerintah melalui KemenpanRB memutuskan membuka kuota formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Dimana formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan ditempatkan di instransi daerah.

Berdasrakan, paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022) tentang persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022, kuota PPPK guru sebanyak 319.618.

Sementara, kuota PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka 91.591. Kemudian, sebanyak 27.626 lowongan untuk PPPK tenaga teknis 2022. Sisanya, 94.057 untuk formasi PPPK pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI