Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 20:00 WIB
Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di nakes.kemkes.go.id, Jangan Buru-buru Daftar di SSCASN
Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 (nakes.kemkes.go.id)

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga kesehatan 2022 sudah dimulai. Sebelum mulai mendaftarkan diri, sebaiknya pelamar cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 lebih dahulu.

Mengapa pelamar perlu tahu cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022? Sebab tidak semua nakes mendapat prioritas mendaftar seleksi ini.

Sebab, hanya dua ketegori tenaga kesehatan yang dapat mengikuti dan mendaftar Seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II
  • Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Nakes yang tidak memiliki kriteria di atas akan kesulitan untuk mendaftar. Nah, untuk mengantisipasi masalah ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan portal khusus untuk para tenaga kesehatan memeriksa apakah berhak dan dapat ikut seleksi PPPK 2022.

Cara cek status PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan lewat situs nakes.kemkes.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 
  2. Isi kolom NIK (Nomor Induk Kependudukan atau nomor KTP)
  3. Ketik kode captcha yang terlihat
  4. Jika sudah terisi semua, klik tombol "Periksa data"

Hasilnya, muncul informasi anda terdaftar atau tidak sebagai calon pelamar PPPK tenaga kesehatan 2022. Pastikan data diri Anda masuk ke dalam Berita Acara (BA) desk formasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2022.

Data calon pendaftar PPPK ini diambil menurut data SI-SDMK per 1 April 2022. Jika nama kalian tidak terdaftar, silahkan menghubungi tempat kerja masing-masing untuk mengklarifikasi penginputan data diri di SI-SDMK.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022 untuk lowongan nakes ini.

Syarat Umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Dikutip dari situs kemkes.go.id, berikut syarat PPPK tenaga kesehatan 2022:

  1. Paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dilakukan melalui portal SSCASN. Namun sebelumnya pastikan nama kalian terdaftar dalam nakes.kemkes.go.id sebagai calon pelamar PPPK nakes 2022.

Proses pengumuman Seleksi PPPK nakes dibuka 31 Oktober hingga 14 November 2022. Kemudian pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka dari 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022.

Lalu untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan dirilis pada 16 November 2022, dikutip dari paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022). 

Perlu diketahui, tahun ini pemerintah membuka kuota formasi PPPK 2022 sebanyak 532.892. Dimana formasi PPPK guru dan PPPK tenaga kesehatan ditempatkan di instransi daerah.

Berdasarakan, paparan dalam materi sosialiasai BKN (27/10/2022) tentang persiapan seleksi kompetensi PPPK tahun 2022, kuota PPPK guru sebanyak 319.618.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

Kapan Tes PPPK 2022 Dimulai? Intip Bocoran Soal dan Sistem Penilaiannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:36 WIB

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:24 WIB

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Pencairan Gaji Pertama Guru PPPK di Bandar Lampung Belum Jelas

Lampung | Selasa, 01 November 2022 | 14:10 WIB

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

Kenapa Daftar PPPK 2022 Pakai Materai Elektronik? Berikut 3 Penjelasannya

News | Selasa, 01 November 2022 | 14:07 WIB

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022, Guru Honorer yang Ingin Ikut, Penting Tahu Ini

| Selasa, 01 November 2022 | 13:21 WIB

Terkini

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB