Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti

Jum'at, 04 November 2022 | 13:03 WIB
Kelamnya Konser Berdendang Bergoyang dan Ancaman Pidana yang Menanti
Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore.[Instagram/@berdendangbergoyang]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sempat tercatat 27 orang di tenda itu. Yang tidak tercatat cukup banyak," lanjut Komarudin.

Tiket terjual melebihi kapasitas hingga panitia terancam pidana

Polisi kini tengah mendalami potensi pidana yang akan dijatuhkan pada para panitia penyelenggara.

Panitia dinilai lalai dalam penyelenggaraan tersebut, lebih khususnya terkait dengan penjualan tiket yang melebihi kapasitas maksimum lokasi.

Tiket yang harusnya terjual maksimal sejumlah 3.000 unit. Namun pada pelaksaanaan di hari-H, jumlah penonton bahkan mencapai puluhan ribu sehingga melebihi jumlah yang diizinkan.

"Kalau kita lihat data di online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," lanjut Komarudin.

Adapun dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa kapasitas penonton venue hanya maksimal 10.000 orang.

Lebih lanjut Komarudin juga melihat adanya unsur kesengajaan dari panitia yang dinilai sengaja menjual tiket berlebih.

Kekinian kepolisian tengah mendalami pidana yang mengancam pihak panitia, yakni Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Sore Ini

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI