"Kalau kita lihat data di online itu sampai 27 ribu untuk keseluruhan. Itu fakta-fakta terbaru yang kita temukan," lanjut Komarudin.
Adapun dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (31/10/2022) menjelaskan bahwa kapasitas penonton venue hanya maksimal 10.000 orang.
Lebih lanjut Komarudin juga melihat adanya unsur kesengajaan dari panitia yang dinilai sengaja menjual tiket berlebih.
Kekinian kepolisian tengah mendalami pidana yang mengancam pihak panitia, yakni Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
Kontributor : Armand Ilham