CFD Jakarta, Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Agatha Vidya Nariswari

Minggu, 06 November 2022 | 12:01 WIB
CFD Jakarta, Pemprov DKI Terbangkan 11 Drone Awasi Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (6/11/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbangkan 11 pesawat nirawak (drone) saat pelaksanaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sejumlah titik untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.

Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan mengatakan besaran denda ditentukan diskresi petugas lapangan

"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," katanya di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu (6/11/2022).

Penyediaan drone itu dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.

Dua drone dan dua operator pilot disiapkan oleh Sudin Kominfotik Jakarta Timur sementara Sudin Kominfotik Jakarta Pusat sebanyak satu drone dan satu operator.

Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan (2) dan dua operator, Sudin Kominfotik Jakarta Barat (2) dan satu operator serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.

Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.

Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur.

Selain itu di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat.

Yogi menambahkan, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.

Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota.

"HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.

Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.

Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

Sedang Uji Coba, Begini Cara Kerja Tilang Menggunakan Drone

Otomotif | Sabtu, 05 November 2022 | 18:19 WIB

Pj Gubernur DKI Evaluasi Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok

Pj Gubernur DKI Evaluasi Proses Pencabutan Pergub Penggusuran Era Ahok

Jakarta | Jum'at, 04 November 2022 | 19:35 WIB

Akhirnya! DPRD Setuju Pemprov DKI Akuisisi PT KCI

Akhirnya! DPRD Setuju Pemprov DKI Akuisisi PT KCI

Jakarta | Jum'at, 04 November 2022 | 06:13 WIB

Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Harga DJI Mavic 3 Classic Mulai Rp 23 Jutaan

Sudah Bisa Dibeli di Indonesia, Harga DJI Mavic 3 Classic Mulai Rp 23 Jutaan

Tekno | Kamis, 03 November 2022 | 21:06 WIB

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Anggaran Rp176 Miliar Untuk Pembiayaan Rumah DP Rp0

Pemprov DKI Jakarta Ajukan Anggaran Rp176 Miliar Untuk Pembiayaan Rumah DP Rp0

Jakarta | Kamis, 03 November 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 06:21 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB