Suara.com - Ketua KPK Filri Bahuri menuai kritikan gegara "turun gunung" menemui tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua Lukas Enembe. Datangnya Filri hingga menyalami Lukas Enembe yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK dinilai tidak patut dilakukan.
Walau begitu, nyatanya aksi Firli Bahuri yang dengan sopan datang ke rumah Lukas Enembe untuk melihat kondisi pemimpin Papua itu dibela oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dewas KPK menyatakan tidak mempermasalahkan pertemuan Firli dengan Lukas Enemne. Menurut Dewas, tindakan Firli itu sebagai bentuk pelaksanaan tugas.
"Tidak. Sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam pesan tertulis, Senin (7/11/2022).
Firli memang menemui Lukas Enembe dengan didampingi tim penyidik dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka datang untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe pada Kamis (3/11/2022).
Karena beralasan pelaksanaan tugas itu, Haris menilai bahwa Firli diperbolehkan menemui pihak berperkara. Bahkan, tidak cuma Firli, seluruh insan KPK juga dapat menemui pihak beperkara asal dalam rangka pekerjaan.
"Tidak ada masalah jika insan KPK, termasuk pimpinan KPK, berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani oleh KPK," jelasnya.
Sebelumnya, pertemuan Firli dengan Lukas Enembe telah mematik kontroversi. Salah satu kritikan tajam datang dari Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta Zaenur Rohman.
Zaenur mengingatkan tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai revisi UU 30/2002, di mana pimpinan KPK tidak punya wewenang sebagai penyidik ataupun penuntut umum sehingga tidak ada alasan bertemu tersangka.
Di sisi lain, UU KPK juga melarang pimpinan KPK bertemu pihak berperkara atau tersangka korupsi.