Suara.com - Para pekerja dan karyawan yang memiliki NPWP perlu tahu apa itu DJP online. Sebab situs ini dibutuhkan ketika melaporkan pajak atau SPT tahunan.
Sebab kekinian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilaporkan secara online ke pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Nah, platform yang dipakai bernama DJP online.
Mengenal Apa itu DJP Online
Dapat diperjelas, DJP online adalah situs dan aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah pelaporan SPT. Sehingga para wajib pajak tidak perlu menunggu lama ke kantor pajak ataupun menunda pembayaran pajaknya.
Waktu pelaporan SPT setiap tahun dibatasi pada tanggal 31 Maret baik secara online ataupun offline.
Setiap tahun warga yang bekerja atau melakukan usaha dengan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Pembayaran pajak dimulai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Artinya, wajib pajak selain melaporkan SPT juga dapat melakukan pembayaran pajak lewat aplikasi DJP Online melalui fitur e-Billing.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara untuk bayar pajak online.
Namun sebelum melaporkan dan membayar pajak tahunan, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Bagaimana caranya?
Baca Juga: 2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
Cara Daftar Akun DJP Online
Proses pembuatan akun DJP Online dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dilakukan secara online semuanya. Pertama, Anda perlu mendapatkan Kode e-FIN dahulu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dikutip dari laman cimbniaga.co.id, berikut langkah untuk mendapatkan e-FIN pajak.
Cara dapat kode e-FIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
- Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Setelah mendapat kode e-FIN pajak, Anda baru bisa membuat akun DJP online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk tahu cara buat akun DJP online.