1. Tarik Mundur Aparat Kepolisian dan Satpol PP dari Lahan Garapan Petani.
2. Hentikan proses Penggusuran Paksa oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
3. Batalkan SK Hibah Gubernur Sulut No. 368/2021 kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.
4. Segera proses hukum terhadap aparat Kepolisian dan Satpol PP pelaku kekerasan.
5. Kapolda Sulawesi Utara, Kapolresta Manado, Komandan Brimob, Kabag Ops Polresta Manado dan Kasat Pol PP bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam peristiwa di Desa Kalasey Dua, Minahasa.