Hilangkan Hak Warga Memilih dan Dipilih, Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN!

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 11 November 2022 | 10:40 WIB
Hilangkan Hak Warga Memilih dan Dipilih, Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN!
Ilustrasi--Komnas HAM: Banyak Potensi Pelanggaran HAM dalam UU IKN Termasuk Hak Warga Memilih dan Dipilih! [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyebut Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal itu karena hilangnya hak pilih masyarakat yang bermukim di wilayah IKN pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang .

Komisioner Komnas HAM Hairansyah Akhmad mengatakan, secara subtansial UU IKN tidak memberikan dasar kuat partisipasi publik, meskipun memberikan landasan yang normatif turut serta dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan dan pengelolaan IKN.

"Komnas HAM berkesimpulan terdapat berbagai potensi pelanggaran HAM dalam UU IKN, di antaranya hak (warga) untuk turut serta dalam pemerintahan (memilih dan dipilih)," kata Hairansyah dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Komnas HAM mengemukakan terdapat pasal UU IKN yang menjadi persoalan, salah satunya Pasal 5 Ayat 3 yang berbunyi, 'Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.'

Hairansyah mengatakan hal tersebut berdampak terhadap hak warga lokal untuk memilih dan dipilih sebagai kepala daerah dan DPRD. Hal itu juga sekaligus bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, salah satunya pasal 43 yang bunyi Ayat 1, 'Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

Selain itu, menghilangkan hak masyarakat sebagai warga negara di wilayah IKN, yaitu menutup aspirasi warga lokal terhadap kebijakan strategis lokal IKN.

Kemudian hak warga negara di wilayah IKN untuk dipilih sebagai Kepala Otorita (jika dimaknai sebagai Kepala Daerah) dan anggota legislatif daerah atau DPRD juga dihilangkan.

"Padahal Pasal 5 Ayat 5 undang-undang a quo menekankan bahwa Pemerintah Daerah Khusus IKN juga memiliki fungsi dan peran pemerintah daerah," kata Hairansyah.

Hasil observasi Komnas HAM di IKN, ditemukan sejumlah keluhan dari individu atau kelompok masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal.

"Namun terpaksa harus mempertimbangkan kembali niatannya karena pengaturan IKN yang tidak responsif terhadap aspirasi masyarakat lokal," ungkap Hairansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

Pelanggaran HAM Berat Paniai, Dakwaan Jaksa Ringankan Terdakwa dan Tutup Peluang Pelaku Lain

News | Kamis, 03 November 2022 | 21:41 WIB

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

Siap-siap! Komnas HAM Bakal Permasalahkan FIFA soal Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 16:37 WIB

Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu

Komnas HAM Rekomendasikan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan dari Pengurus PSSI, Mahfud MD: Ya Betul Itu

News | Kamis, 03 November 2022 | 13:48 WIB

PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

PSSI Langgar Aturan Sendiri, Ini Deretan Temuan Baru Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 03 November 2022 | 12:51 WIB

Terkini

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB