Imparsial Sebut TNI Jadi Satpam di Lingkungan MA Bertentangan Dengan UU TNI

Jum'at, 11 November 2022 | 13:37 WIB
Imparsial Sebut TNI Jadi Satpam di Lingkungan MA Bertentangan Dengan UU TNI
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dijaga TNI. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Imparsial menyampaikan kritik soal pengerahan prajurit TNI di lingkungan gedung Mahkamah Agung (MA). Sebab, pengamanan hakim MA tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi TNI.

Hal itu diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Apabila pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara --Pasal 7 ayat 3 UU TNI --, bukan keputusan MA.

"Dengan demikian, kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," kata peneliti Imparaial, Al Araf dalam siaran persnya, Jumat (11/11/2022).

Imparsial juga menilai, penggunaan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan adalah upaya MA untuk menutupi berbagai kelemahannya selama ini. Al Araf menambahkan, nantinya bakal ada kesan gagah di tubuh MA apabila menggunakan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan.

"Penggunaan TNI sebagai satpam dengan kata lain adalah upaya untuk memberikan kesan gagah terhadap MA yang selama ini lemah dan gagal dalam mereformasi institusinya," sebut Al Araf.

MA Dijaga TNI

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa gedung MA kini dijaga oleh personel TNI. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan.

Andi menyebut, langkah itu dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi dalam persoalan pengamanan di lingkungan MA. Menurut dia, penjagaan sebelumnya yang dilaksanakan oleh pengamanan internal MA turut dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI dianggap belum memadai.

"Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI atau Militer dari pengadilan militer," kata Andi Samsan kepada Suara.com, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga: Pasrah Dengar Kabar Hakim Agung jadi Tersangka Korupsi, MA: Itu Kewenangan KPK

Andi menambahkan, pengamanan di sekitar gedung MA perlu dijaga personel TNI juga bertujuan untuk mengantisipasi orang-orang yang keluar dan masuk ke Gedung MA.

"Seperti masuknya orang- orang yang tidak jelas urusan kepentingannya sekaligus memastikan tamu-tamu mana yang layak atau tidak layak masuk di kantor MA untuk kepentingan mengecek dan melihat perkembangan perkaranya melalui PTSP," pungkas dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI