Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung, Karomani. Para saksi diperiksa terkait sistem penerimaan mahasiswa baru di kampus masing-masing.
Pada Kamis (10/11/2022) kemarin, penyidik KPK memeriksa Mochamad Ashari selaku Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Nizam.
Sehari sebelumnya, Rabu (9/11/2022), penyidik lebih dulu memeriksa Riza Satria Perdana selaku Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Arif Djunaidy selaku dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme penerimaan mahasiswa baru," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mendalami soal peran dan kebijakan para saksi di kampus masing-masing dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiswa baru. Hanya saja, hal tersebut belum dibeberkan secara detail.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Tim Satgas KPK telah bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di tiga kampus negeri sejak 26 September sampai 7 Oktober 2022 lalu. Tiga kampus itu adalah Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Universitas Riau dan Universitas Syiah Kuala.
Dalam penggeledahan KPK menyita sejumlah bukti yang kini telah disita. Diantaranya yakni, Dokumen dan bukti elektronik yang diduga ada kaitannya dengan perkara Rektor Unila, Karomani yang kini tengah berjalan dalam proses penyidikan.
Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.