Rugikan Negara Rp56,7 Miliar, Kejati Bali Tahan Tersangka Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 15 November 2022 | 18:52 WIB
Rugikan Negara Rp56,7 Miliar, Kejati Bali Tahan Tersangka Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memakaikan borgol kepada AA, tersangka penyalahgunaan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, di Kejati Bali. (Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan tersangka berinisial AA karena sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp56,7 miliar. AA sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan penahanan yang dilakukan kepada tersangka AA dalam tahap penyidikan.

"Ini dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung,” kata Luga di Denpasar, Bali, Selasa (15/11/2022).

Setelah ini, kata Luga penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56,7 miliar.

“Setelah penahanan ini, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara," ucapnya.

"Setelah berkas perkara selesai, nantinya penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum," Luga menambahkan.

Luga menuturkan, tersangka berinisial AA saat diperiksa didampingi penasihat hukumnya dan dalam keadaan sehat. Dia diperiksa oleh penyidik Kejati Bali dari pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Adapun pertanyaan penyidik adalah seputar harta benda/aset milik tersangka dengan 15 pertanyaan.

“Tersangka AA telah memberikan keterangan sebagai tersangka. Penyidik menanyakan terkait aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor termasuk dari hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik," kata Luga.

Hal tersebut, kata Luga, dilakukan dalam rangka memulihkan keuangan negara dalam hal ini LPD sesuai dengan arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan AA.

Selesai Diperiksa

Penyidik Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian menggunakan kewenangannya sesuai Hukum Acara Pidana untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Kerobokan.

Sebelum diserahkan ke Rutan Kerobokan, terhadap tersangka AA telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan dan tes antigen oleh dokter pada Klinik Pratama Kejati Bali dengan hasil negatif COVID-19.

Menurut Luga Harlianto, tersangka AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

Ada Laporan Dugaan Korupsi Sistem Transjakarta, KPK : Sedang Diverifikasi

| Selasa, 15 November 2022 | 16:12 WIB

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

Pakar Hukum: Hakim Agung Tertangkap Korupsi Berorientasi Materi, Rakus Akan Harta

News | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT. TransJakarta, KPK: Kami Verifikasi dan Telaah

News | Selasa, 15 November 2022 | 13:33 WIB

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

Versi Inspektorat Badung Kerugian LPD Sangeh Tembus Rp 56 Miliar

| Senin, 14 November 2022 | 18:53 WIB

Bossman Mardigu Kasih Sindiran Menohok ke Pemerintah Soal Gurita Korupsi: Ini Sistem Bukan Orangnya

Bossman Mardigu Kasih Sindiran Menohok ke Pemerintah Soal Gurita Korupsi: Ini Sistem Bukan Orangnya

Jabar | Senin, 14 November 2022 | 18:48 WIB

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

KPK Sering Dapat Info Dugaan Korupsi di Perguruan Tinggi, Misalnya Saat Pemilihan Rektor

Jatim | Senin, 14 November 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

Said Iqbal Masuk Istana! Prabowo Lantik Tokoh Buruh Jadi Penasihat Sore Ini

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:48 WIB

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

Blokade Gaza Total! Israel Stop Bantuan Kemanusiaan Pascaserangan Rudal Iran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:34 WIB

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

Rudal 'Kiamat' Iran Bikin Israel Lumpuh, Korban Luka Berjatuhan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:14 WIB

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta Kasus WO yang Rugikan Korban Rp18,44 Miliar

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

Diberi Ultimatum 18 Hari oleh Mahasiswa Soal Rupiah, Mensesneg: Kami Terima Aspirasinya, Tapi...

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

AS Balik Kanan? Iran Serang Israel, Trump Desak Benjamin Netanyahu Legowo

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:09 WIB

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

Warga Kocar Kacir Masuk Bunker! Iran, Hizbullah dan Houthi Bombardir Israel

News | Senin, 08 Juni 2026 | 12:02 WIB

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

Iran Hujani Israel dengan Rudal, Jenderal Teheran Ancam Serangan Lebih Besar Jika Dibalas

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:58 WIB

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

Prabowo Tunjuk Said Iqbal Jadi Penasehat Presiden dan Lantik Nanik Jadi Kepala BGN Sore Nanti

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:51 WIB

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

Mensesneg Tegaskan Tidak Ada Reshuffle Kabinet, Bantah Isu Chatib Basri Jadi Menkeu

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:49 WIB