Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 20 November 2022 | 16:52 WIB
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu
Hak Pekerja yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Terdampak PHK Massal Wajib Tahu (BPJS Ketenagakerjaan)

Suara.com - Anda perlu tahu hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sejak dilanda pandemi Covid-19 dua tahun lalu, membuat perekonomian luluh lantak melanda semua lapisan masyarakat tak terkecuali.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sampai saat ini masih banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Di dalam dunia kerja Profesional, perusahaan maupun instansi diwajibkan untuk mendaftarkan pegawainya ke dalam program BPJS. Ini dia hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawan atau pegawainya ke dalam program jaminan atau asuransi kesehatan keselamatan pada Jamsostek ini sudah dikukuhkan sejak tahun 2015. Program dari pemerintah ini memberikan sejumlah perlindungan kesehatan mendasar bagi seluruh warga Indonesia, tanpa terkecuali. 

Adapun hak pekerja yang ditanggung BPJS berbeda-beda. Bagi para pekerja yang telah terdaftar keanggotaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh dana ataupun manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan juga Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dari beberapa hak yang diperoleh pekerja, pencairan dana JKP sangatlah penting. Hal ini dilakukan demi keberlangsungan hidup masing-masing individu setelah mereka lepas dari urusan pekerjaan, terutama pasca terkena PHK dari sebuah perusahaan. 

JKP sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan tujuan agar mereka bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak dan terpenuhi pada saat pekerja sudah kehilangan pekerjaan. 

Besaran dana Pencairan JKP 

Dana JKP akan diberikan kepada peserta yang di PHK dan belum medapatkan pekerjaan, serta berkomitmen untuk kembali ke pasar kerja. Adapun, pekerja atau pegawai yang berhak unruk mendapatkan JKP ini yaitu mereka yang telah memenuhi iuran program paling sedikit selama 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. 

Sejumlah manfaat yang didapatkan dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu berupa uang tunai. Penyaluran uang tunai sendiri akan diberikan setiap bulan, paling lama selama 6 bulan, dengan rincian besaran sebagai berikut: 

  • 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 
  • 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya 

Adapun dasar pembayaran upah yang digunakan yakni upah terakhir yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batasan upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta. 

Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan 

Berikut ini cara yang dapat Anda lakukan untuk mengklaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan: 

1. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan di Bulan Pertama 

  • Anda harus masuk ke lama Siap Kerja melalui link siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Pilih menu "Ajukan Klaim"  
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan juga harus menandatangani surat KAPK 
  • Selanjutnya, data yang telah diisi akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan 
  • Tungguu hingga Anda menerima email pemberitahuan proses klaim JKP 
  • Jika proses sudah selesai, maka manfaat berupa uang tunai JKP akan langsung masuk ke rekening Anda. 

2. Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Bulan Kedua hingga Bulan Keenam 

  • Lakukan Asesmen Diri dalam portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda-beda atau 1 perusahaan yang sudah melakukan proses wawancara 
  • Selanjutnya, peserta harus mengikuti konseling yang telah dirancang 
  • Ikuti Pelatihan Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen 
  • Langkah terakhir, ajukan klaim bulan berikutnya sesuai dengan tanggal di akun Siap Kerja. 

Nah itulah tadi hak pekerja yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda termasuk pekerja yang di PHK dan merupakan peserta aktif BPJS, maka Anda behak mendapatkan sejumlah manfaat yang disebutkan di atas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Apapun Profesinya, Pekerja Berhak Sejahtera

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 12:25 WIB

Karyawan Sektor IT Terdampak PHK Jadi Rebutan Banyak Perusahaan

Karyawan Sektor IT Terdampak PHK Jadi Rebutan Banyak Perusahaan

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 10:57 WIB

Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

Jumlah Uang yang Diterima Karyawan Gojek-Tokopedia Usai Kena PHK

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 10:14 WIB

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

Ramai Startup PHK Karyawan, Begini Aturan Tentang Pemberhentian Kerja yang Tepat

| Minggu, 20 November 2022 | 10:12 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB