Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 November 2022 | 05:55 WIB
Nasib Pilu Korban Mafia Tanah Di Jakarta: Dipaksa Minggat Dari Rumah Sendiri Sampai Dipukuli Preman
ILUSTRASI: Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Mereka menuntut MA menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp].

Suara.com - Banyak warga yang dirugikan lantaran praktik mafia tanah. Bahkan, ada yang harus hengkang dari tanah dan bangunan miliknya sendiri karenanya.

Salah satunya dialami oleh seorang korban praktik mafia tanah, yakni Iwan Chandra. Warga Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ini sempat dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri akibat lahannya diserobot para mafia.

Dia bercerita, saat itu dalam menyerobot rumahnya, para mafia tahan ini bermodal Akta Jual Beli (AJB) palsu berlegalitas kelurahan. Seolah-olah AJB tersebut legal dan teregister.

Namun hal itu terungkap saat Mahkamah Agung memutuskan perkara dengan nomor putusan 435 Kasasi PTUN yang dikeluarkan Mahkamah Agung pada 27 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, Iwan dinyatakan pemilik tanah yang sah.

Putusan yang dimenangkan Iwan ini memperlihatkan dugaan penggunaan AJB palsu berlegalitas kelurahan yang dilakukan para mafia tanah saat dirinya digugat dalam tingkatan MA.

“Saat persidangan PN seolah-olah AJB tersebut mendapatkan legalitas dari kelurahan dengan meregisternya dan mencatatkan. Padahal itu semua palsu dan tidak tercatat putusan inkracht nya di PTUN,” kata Iwan, di Jakarta Barat, Minggu (20/11/2022).

Dugaan penyerobotan lahan itu pun kini sudah dalam putusan Kasasi. Iwan yang sebelumnya dipaksa minggat dari rumahnya sendiri, kini bisa kembali memiliki haknya.

Putusan 435/Kasasi/PTUN yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ini seolah menguatkan putusan Nomor 56/B/2020/PT.TUN.JKT yang dikeluarkan PTUN Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Keduanya pun memutuskan bila tanah itu milik Iwan Chandra.

Penampakan rumah Iwan korban mafia tanah di Tambora. (ist)
Penampakan rumah Iwan korban mafia tanah di Tambora. (ist)

Sekalipun sempat kalah pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi perdata, namun penggunaan AJB palsu berlegalitas itu akhirnya terbongkar pada keterangan Lurah Roa malaka dan menjadi Novum (bukti) untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

baca juga

Sebelumnya pada 27 Juni 2021 lalu sekelompok orang melakukan pengusaan terhadap tanah milik Iwan Chandra di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, Iwan juga sempat dipukuli oleh beberapa preman yang menyerobot lahannya.

Kasus itu kemudian mendorong sejumlah kepolisian dari Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, dan sempat mengamankan sejumlah preman saat itu.

Dalam perkara ini pula, Lurah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat Dewanto Catur Prasetyo sempat menuliskan bila pihaknya tidak pernah melakukan registrasi akte tanah.

Dewanto, seperti pada surat, menegaskan apa yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1977 tentang Garapan Tanah Negara.

Melihat bukti itu, Iwan melanjutkan kasusnya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) demi menguatkan putusan yang sebelumnya dikantongi olehnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan

Komisi III DPR RI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Malang Sari Lampung Selatan

Lampung | Kamis, 17 November 2022 | 18:58 WIB

Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah

Keadaan Berbalik, Wanda Hamidah Dilaporkan Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Kasus Sengketa Tanah

Sukabumi | Kamis, 17 November 2022 | 08:55 WIB

Kejati Sumut Sita 105 Hektare Tanah di Langkat

Kejati Sumut Sita 105 Hektare Tanah di Langkat

Sumut | Kamis, 10 November 2022 | 16:27 WIB

Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibunda Angbeen Rishi Ternyata Tak dapat Simpati dari sang Anak?

Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah, Ibunda Angbeen Rishi Ternyata Tak dapat Simpati dari sang Anak?

Tasikmalaya | Sabtu, 05 November 2022 | 07:36 WIB

Korban Mafia Tanah Sebut Presiden Jokowi Dinilai Belum Optimal Berantas Mafia

Korban Mafia Tanah Sebut Presiden Jokowi Dinilai Belum Optimal Berantas Mafia

News | Jum'at, 04 November 2022 | 22:49 WIB

Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan

Ada Dugaan Mafia Tanah, LBH PW Anshor DIY Buka Posko Pengaduan

Jogja | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:03 WIB

Demo di Depan Gedung MA, Massa Jahit Mulut Tunut Berantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

Demo di Depan Gedung MA, Massa Jahit Mulut Tunut Berantas Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

Foto | Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×