Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang

Bangun Santoso

Senin, 28 November 2022 | 12:10 WIB
Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Suara.com - Surat Presiden atau surpres soal pergantian calon Panglima TNI akan diserahkan ke DPR RI pada Senin (28/11/2022) sore hari ini. Dijadwalkan surat tersebut diserahkan oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022. Ada dua nama yang digadang-gadang berpeluang besar menduduki jabatan tertinggi di korps TNI.

Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi: bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Atas dasar itu, maka saat ini sudah saatnya Presiden Jokowi kembali menunjuk siapa calon pengganti Panglima TNI. Lantas, bagaimana mekanisme pemilihan Panglima TNI yang baru? Ini penjelasannya.

Terkait pemilihan Panglima TNI yang baru, diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

Kemudian, Pasal 13 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

baca juga

Pasal 13 ayat 5 menyebutkan bahwa untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Pasal 13 ayat 6 berbunyi bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Pasal 13 ayat 7 UU disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

Kemudian, berdasarkan Pasal 13 ayat 8, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Sedangkan Pasal 13 ayat 9 menyebutkan bahwa dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

Terakhir, Pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nggak Kesampaian Jadi Panglima TNI, Prabowo Curhat: Idaman Aku Bintang Empat

Nggak Kesampaian Jadi Panglima TNI, Prabowo Curhat: Idaman Aku Bintang Empat

News | Senin, 28 November 2022 | 11:26 WIB

Surpres Calon Panglima TNI Baru Diserahkan Sore Ini Ke DPR, Bakal Diterima Langsung Puan Maharani

Surpres Calon Panglima TNI Baru Diserahkan Sore Ini Ke DPR, Bakal Diterima Langsung Puan Maharani

News | Senin, 28 November 2022 | 09:42 WIB

Surpres Calon Panglima Diserahkan ke Pimpinan DPR Sore Ini

Surpres Calon Panglima Diserahkan ke Pimpinan DPR Sore Ini

Jawa Tengah | Senin, 28 November 2022 | 09:15 WIB

Jadi Calon Panglima TNI, Segini Harta Tersebar Laksamana Yudo Margono

Jadi Calon Panglima TNI, Segini Harta Tersebar Laksamana Yudo Margono

Video | Minggu, 27 November 2022 | 21:20 WIB

Profil Yudo Margono, Kandidat Kuat Calon Panglima TNI yang Ditunjuk Presiden

Profil Yudo Margono, Kandidat Kuat Calon Panglima TNI yang Ditunjuk Presiden

News | Sabtu, 26 November 2022 | 14:56 WIB

Teka-teki Penundaan Pengiriman Surpres Penggantian Panglima TNI, Ada Perubahan Isi dan Nama?

Teka-teki Penundaan Pengiriman Surpres Penggantian Panglima TNI, Ada Perubahan Isi dan Nama?

News | Sabtu, 26 November 2022 | 14:18 WIB

Diisukan Jadi Calon Panglima TNI, KSAL Yudo: Saya Tidak Berandai-andai

Diisukan Jadi Calon Panglima TNI, KSAL Yudo: Saya Tidak Berandai-andai

Video | Sabtu, 26 November 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

Kasus Korupsi HGB Bogor: DPR Desak KPK Ungkap Jaringan di Balik Orang Kepercayaan Menteri

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:52 WIB

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Menyambung Cerita Desa Pidpid Lewat Kemasan Jamur Ramah Lingkungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

Membedah Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Lewat 'Orang Kepercayaan' di Kasus HGB ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

3 Rekomendasi Setrika yang Cepat Panas dan Licin, Sekali Gosok Kusut Hilang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 17:51 WIB

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

DPRD DKI Usul LRT Gandeng Pasaraya Manggarai untuk Kantong Parkir

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:45 WIB

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

Profil Norman Joesoef, Pengusaha Industri Pertahanan yang Merambah Ekosistem Media

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:43 WIB

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

YLBHI Soroti Pembahasan RUU Reforma Agraria yang Dinilai Terlalu Cepat

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:41 WIB

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

Modus Pasutri di Jakarta: Bawa Anak Balita saat Curi Motor Agar Tak Dicurigai dan Dikasihani

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:39 WIB

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

Temuan Granat Asap Gegerkan Warga Cempaka Putih, Polisi Pastikan Sudah Tidak Aktif

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:37 WIB

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

Lonjakan Biomassa Jepang Bikin Indonesia Alami Deforestasi Lebih Parah, Mengapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 17:35 WIB

×