Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Senin, 28 November 2022 | 13:55 WIB
Gugat Jokowi dan Mendagri ke PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hakim Batalkan Pengangkatan Pj Kepala Daerah
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Mereka menggugat pemerintah karena tak kunjung menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah sesuai amanat Undang-Undang Pilkada.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rasyid Ridha selaku kuasa hukum penggugat yakni Yayasan Perludem dan sejumlah warga, mengungkap salah satu tuntutan dari gugatannya, yakni meminta Majelis Hakim di PTUN Jakarta membatalkan seluruh pengangkatan Pj Kepala Daerah di berbagai wilayah di Tanah Air.

"Meminta agar Majelis Hakim PTUN memiliki posisi yang tegas, yang jelas, untuk membatalkan seluruh penjabat kepala daerah yang telah diangkat sampai detik ini," kata Rasyid saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

Mereka mencatat, sejak Mei hingga saat ini setidaknya 88 Pj Kepala Daerah telah diangkat. Namun dalam pelaksanaan jabatannya tak memiliki aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kekisruhan serta mengancam demokrasi dan otonomi daerah.

"Ada 88 kepala daerah yang dipilih ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur, tanpa ada mekanisme yang jelas, tanpa ada partisipasi publik yang transparan, yang partisipatif, dan kami menilai bahwa ini kemunduran besar-besaran dari demokrasi Indonesia," kata Rasyid.

Tak hanya mengancam demokrasi, penunjukkan Pj Kepala Daerah tanpa aturan yang jelas juga melanggar sejumlah aturan. Yaitu Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Administrasi Negara, serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan negara.

Karenanya mereka berharap gugatan mereka yang telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan dengan Nomor Perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT dikabulkan Majelis Hakim.

"Lalu juga menyatakan bahwa tindakan tergugat 1 dan tergugat 2 yang tidak menerbitkan aturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah, maupun melakukan pengangkatan penjabat kepala daerah, tanpa ada dasar hukum yang jelas itu adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tegas Rasyid.

"Dan kami juga meminta di dalam tuntutan gugatan itu supaya Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menerbitkan aturan pelaksana, menerbitkan mekanisme yang jelas, aturan pelaksana yang jelas terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Charlie Meidino Albajili yang juga dari LBH Jakarta mengungkap tiga alasan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil.

"Pertama pengabaian tersebut melanggar hukum, karena dua putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi dari Ombudsman maupun Pasal 2 dan 5 dari Undang-Undang Pilkada, itu sudah mengamanatkan bahwa ketentuan penjabat kepala daerah itu harus ada peraturan pelaksanaan selevel pemerintah," kata Charlie.

Peraturan pelaksanaan pejabat kepala daerah menjadi penting, sebab jadi jaminan pemerintahan di daerah berjalan secara transparan dan terbuka.

"Yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat," ujar Charlie menambahkan.

Alasan kedua, tidak adanya peraturan pelaksanaannya berpotensi menyebabkan kekisruhan, yakni pengabaian pejabat kepala daerah dari program-program kepala daerah yang sebelumnya habis masa jabatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Jokowi Lempar Kode Ciri Pemimpin Peduli Rakyat, Ada yang Merespons Serius, Ada yang Bercanda

Setelah Jokowi Lempar Kode Ciri Pemimpin Peduli Rakyat, Ada yang Merespons Serius, Ada yang Bercanda

News | Senin, 28 November 2022 | 13:42 WIB

Ingatkan Soal Disiplin Partai, Lagi-lagi PDIP Sentil Jokowi Usai Endorse Sosok Capres Berambut Putih

Ingatkan Soal Disiplin Partai, Lagi-lagi PDIP Sentil Jokowi Usai Endorse Sosok Capres Berambut Putih

News | Senin, 28 November 2022 | 13:33 WIB

Tanggapi Jokowi Soal Capres Rambut Putih, Prabowo Pamerkan Uban Sendiri: Ini Banyak Kan?

Tanggapi Jokowi Soal Capres Rambut Putih, Prabowo Pamerkan Uban Sendiri: Ini Banyak Kan?

News | Senin, 28 November 2022 | 13:24 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB