![Pengacara publik LBH Jakarta, Charlie Meidino Albajili, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adit Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/28/59384-pengacara-lbh-jakarta-charlie-meidino-albajili-koalisi-masyarakat-sipil-gugat-jokowi-dan-mendagri.jpg)
Sementara alasan ketiga, ketiadaan peraturan tersebut dinilai mengabaikan demokrasi dan otonomi daerah yang merupakan hak politik masyarakat.
"Karena saat ini pemerintah pusat tanpa ada keputusan yang jelas yang bisa teruji, mereka bisa menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan pemerintah daerah dan melangkahi prinsip-prinsip otonomi daerah dalam dua tahun kedepan," kata Charlie.
"Dan ini tentu warga Jakarta, warga seluruh Indonesia saat ini, kemudian kehilangan kontrol terhadap pemerintahan daerahnya. Semuanya sekarang bisa dalam kontrol pemerintah pusat," imbuhnya.