Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 29 November 2022 | 09:54 WIB
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi. (Dok: DPR)

Suara.com - Fraksi PPP di DPR RI menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Untuk diketahui, dalam keputusannya, PN Tangerang telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.

Merujuk Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Baidowi mengatakan aturan itu memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.

"Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan undang-undang. Dalam konteks perkawinan (beda agama) ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," tutur Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Baidowi berujar, bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan. Di mana perkawinan dianggap sah hanya untuk pasangan yang satu keyakinan atau seagama.

Ia melanjutkan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

"Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujar Baidowi.

Kata dia, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara. Termasuk untuk melindungi umat Islam dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.

"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," imbuh Baidowi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama

Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama

Sumut | Senin, 21 November 2022 | 09:46 WIB

KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP

KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP

Jawa Tengah | Senin, 21 November 2022 | 08:36 WIB

Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain

Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:58 WIB

Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu

Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu

News | Kamis, 17 November 2022 | 16:41 WIB

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Terkini

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:32 WIB

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

Lanud Seluruh Indonesia Bakal jadi Posko Gempa NTT, Hercules Siap Angkut Bantuan

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

Kisah BGS: Merdeka dari Balik Jeruji, Bawa 'Ilmu' Ternak Ayam dari Penjara untuk Mulai Hidup Baru

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya

Bri | Senin, 17 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×