Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 29 November 2022 | 09:54 WIB
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi. (Dok: DPR)

Suara.com - Fraksi PPP di DPR RI menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Untuk diketahui, dalam keputusannya, PN Tangerang telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.

Merujuk Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Baidowi mengatakan aturan itu memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.

"Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan undang-undang. Dalam konteks perkawinan (beda agama) ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," tutur Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Baidowi berujar, bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan. Di mana perkawinan dianggap sah hanya untuk pasangan yang satu keyakinan atau seagama.

Ia melanjutkan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

"Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujar Baidowi.

Kata dia, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara. Termasuk untuk melindungi umat Islam dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.

"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," imbuh Baidowi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama

Ingin Rizky Febian Segera Pinang Mahalini, Sule Peringatkan Risiko Nikah Beda Agama

Sumut | Senin, 21 November 2022 | 09:46 WIB

KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP

KIB Merespons Gejolak yang Terjadi di Internal PPP

Jawa Tengah | Senin, 21 November 2022 | 08:36 WIB

Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain

Kadernya Deklarasi Dukung Anies Baswedan, PPP Bantah Isu Partai Terbelah: Itu Hak Lain

News | Kamis, 17 November 2022 | 18:58 WIB

Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu

Lima Kriteria Capres dan Cawapres yang akan Diusung Koalisi Indonesia Bersatu

News | Kamis, 17 November 2022 | 16:41 WIB

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Putuskan Aset 57 Miliar Tersangka Indra Kenz Dirampas Negara, Ini Alasan Hakim!

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 15:11 WIB

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Aset Total Rp 57 Miliar Indra Kenz dari Hasil Nipu Diputuskan Hakim untuk Jadi Milik Negara Sepenuhnya

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Korban Indra Kenz Kecewa Kepada Majelis Hakim: Negara Tidak Berhak Menyita Uang Kami

Video | Senin, 14 November 2022 | 21:30 WIB

Terkini

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Gen Z Makin Cari Pengalaman, Kemenpar Dorong Wisata Indonesia yang Lebih Personal

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

Sidang Perdana TPPU Febrie Adriansyah Dkk Digelar 7 Oktober, Ini Agendanya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

Update Kasus Korupsi Bekasi, KPK Telurusi Vila Milik Polisi Yayat Sudrajat di Subang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Ciri-ciri Sepatu ASICS Original, Ini Perbedaannya dengan yang KW

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Mitchell Baker Menggila dengan 5 Gol, Kini Bidik Trofi Pertama Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:23 WIB

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Hindari Tarif Impor Hyundai Pindahkan Lokalisasi Produksi Tucson Hybrid

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

Digeser Prabowo dari Menko PMK, Pratikno Beri Sinyal Masuk Wantimpres

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:21 WIB

4 Acne Serum Centella Asiatica, Kurangi Rasa Gatal pada Jerawat Meradang

4 Acne Serum Centella Asiatica, Kurangi Rasa Gatal pada Jerawat Meradang

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:20 WIB

×